Viral, Video Keterangan Bupati Solok Terkait Pemberhentian Walinagari Aktif Carles Camra

Realitakini.com -Kabupaten Solok 
Dengan beredarnya video wawancara Bupati Solok Epyardi Asda,dan Walinagari Koto Gadang Guguek aktif, kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, Carles Camra yang diberhentikan oleh Bupati Solok di Media Sosial, menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat setempat ataupun di perantauan. 

Video dengan Channel Youtube TV Sumbar yang berdurasi 13 menit, 28 detik tersebut menayangkan keterangan yang sangat berbeda atas keputusan Bupati Solok, Epyardi Asda atas pemberhentian Walinagari Koto Gadang Guguek aktif Carles Camra.  

Dalam video tersebut Bupati Solok Epyardi Asda menyebutkan mengenai pemecatan kami kepada Walinagari Koto Gadang Guguek itu telah melalui proses yang panjang. Itu dilakukan mulai sebelum saya, yang pertama ada laporan dari masyarakat bahwa beliau ini sempat terjadi keributan dengan masyarakat, bahwa sempat katanya mau dipukul.

"Itu terkait permasalahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan lain-lain, dan beliau banyak tindakannya yang semena-mena," kata Epyardi Asda.

Disebutkan Epyardi Asda, bahkan ada tindakan beliau yang di luar kewenangan beliau melanggar perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehubungan dengan jabatan perangkat nagari, itu walinagari tidak boleh semena-mena boleh memberhentikan mereka.

"Harus ada dasar hukumnya, harus ada peringatan satu, dua dan tiga dan dijelaskan apa kesalahan mereka. Ini kebetulan, pak wali di Koto Gadang Guguek itu melakukan kesalahan yang fatal dengan memecat 6 wali jorong tanpa ada teguran, tanpa ada alasan," jelasnya. 

Begitu beliau dilantik beliau langsung pecat. Dilanjutkannya, kebetulan 6 wali jorong ini melakukan pelaporan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), dan kepada camat. Camat sudah melanjutkan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN). 

DPMN pada waktu itu sudah memberikan surat teguran pada walinagari, agar walinagari taat aturan. Kalau seandainya tidak ada kesalahan pada wali jorong ini tolong dikembalikan lagi. Karena itu adalah sesuai dengan Undang-undang (UU) dan aturan yang ada. 

Rupanya surat pertama dari DPMN juga tidak diindahkan oleh beliau, lalu DPMN memberikan surat teguran yang kedua. Teguran kedua juga tidak diindahkan, dan saya tidak tahu kenapa. Mungkin, orang ini merasa sudah merasa paling berkuasa disitu atau dia punya dekingan yang lebih hebat dan berkuasa di Kabupaten Solok. 

Karna mungkin, saya tidak tahu karena bupati kan satu kampung dengan dia, tapi Wallahualam, saya gak tahu. Tetapi saya melihat kenapa tidak ada tindakan dari Pemda sedangkan DPMN sudah memberi teguran, dan ini tidak ada tindak lanjut. 

Karena negara ini negara hukum, 6 wali jorong ini karena dia tahu proses hukum beliau membuat surat laporan kepada Kepolisian Daerah (Polda). Di Polda wali jorong ini diterima dan diberkas dan diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Hasil penelitian Ditreskrimsus, ditujukan pada Pemda Kabupaten Solok agar walinagari ini diberi tindakan tegas. Tindakan tegas maksudnya apa, iya kan. Perintah dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar), agar Pemda Kabupaten Solok (Bupati) memberikan tindakan tegas pada walinagari ini karena semena-mena memecat orang dan melanggar UU.

Setelah saya menerima, sebenarnya saya bersedih juga baru beberapa hari saya sudah menimbulkan masalah saja. Lalu saya bentuk tim mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang aktif, ada asisten satu, ada asisten dua, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Kabag Hukum.

Saya tanyakan langkah apa. Kalau makna saya langkah tegas saya ya seperti itu (diberhentikan red), karena diperingati dia tidak mengerti, karena dia merasa punya dukungan bahkan di Media Sosial (Medsos), banyak sekali yang mengatakan begini-begini. 

Tetapi saya adalah taat hukum, saya akan mengikuti saran dari pihak berwenang dalam hal ini saran dari Polda Sumbar yang dikirim surat langsung kepada kami. Adapun pihak yang merasa dirugikan, dan saya lihat tadi ada demo. Demo pun cuma emak-emak aja kok, cuman tiga empat puluh orang yang tua-tua dan ibuk-ibuk saja, cuma keluarga dia saja dan saya pun datang kesana. 

Itu bukan masyarakat, saya tanya pada ketua pemuda, saya tanya pada Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), BPN menyetujui, tokoh-tokoh masyarakat, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) ada di sini menyetujui. Karena masyarakat sudah anti dengan orang ini.

Jadi ada pasal lagi, menimbulkan huru hara dan ketidaksenangan masyarakat itukan boleh juga kita berhentikan. Jadi dasarnya kami itu, jadi tindakan ini tidak semena-mena, bukan dari saya karena tindakan dia sendiri. Karena dia merasa dideking oleh orang hebat mungkin, jadi dia semena-mena. 

Ini negara hukum, dan ini juga perhatian pada seluruh walinagari jangan anda semena-mena, saya ingatkan anda boleh dipilih oleh rakyat tapi saya bisa juga memberikan sangsi kepada anda kalau anda tidak taat hukum dan semena-mena di Kabupaten Solok ini. 

Saya akan tegas orangnya, saya ingatkan semua, hati-hati, laksanakan tugas dan saya sudah perintahkan melalui asisten satu dan juga DPMN, agar seluruh walinagari harus bertempat tinggal di kampuang mereka sendiri. Tidak boleh meninggalkan nagari kecuali seijin dari camat. 

Kalau itu dilakukan berarti tidak mau melakukan pengabdian pada masyarakat, berarti tidak siap, dan saya akan lakukan tindakan tegas pada mereka semua. Saya maunya Solok ini bangkit, karena visi dan misi saya ini luar biasa, "Mambangkik batang tarandam" menjadikan kabupaten ini yang terbaik. Kami harus menjadi yang terbaik untuk semuanya. 

Pada hari yang sama, Walinagari Koto Gadang Guguek aktif Carles Camra menyebutkan dirinya merasa terkejut dengan adanya pemberhentian dari Bupati Solok. Ia juga mengatakan setau dirinya, pemberhentian seorang walinagari tentunya adanya proses dan mekanisme yang jelas, karena ini pemerintahan bukan kerajaan. 

Jika dirinya memang benar-benar bersalah tentunya ada teguran satu, dua dan tiga sesuai dengan aturan tentang pemerintahan. Ia juga menjelaskan jika dirinya diberhentikan, tentunya ada panggilan serta diperiksa dulu oleh Inspektorat dan DPMN.

"Sementara setelah saya telusuri proses ini tidak ada, bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solok pun tidak tahu terkait permasalahan ini. Jadi menurut penilaian saya pribadi pemberhentian saya sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek cacat hukum," kata Carles Camra. 

Sebagai aparatur pemerintah, dilanjutkan Carles Camra, tentunya kita harus tau dan paham tentang regulasi dan mekanisme pemberhentian walinagari. Jika tidak tau aturan dan regulasi dalam pemerintahan, lebih baik angkat tangan karena tidak mampu. 

"Saya bersama masyarakat Koto Gadang Guguek tidak menerima pemberhentian saya sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek, dimana banyak keganjilan dalam proses ini. Seperti surat yang tidak bersetempel basah, serta surat pengusulan Pejabat (Pj) Walinagari Koto Gadang Guguek telah keluar sebelum surat pemberhentian saya," ungkapnya.

Jika cara-cara seperti ini pada Pemerintahan Kabupaten Solok, imbuhnya, berarti ini sudah seperti kerajaan, dan Pemerintahan Kabupaten Solok bukanlah kerajaan. Saya menghormati Bupati Solok, karena beliau adalah bupati kita.

"Saya siap dibawa kemana saja terkait permasalahan ini, karena menurut saya pemberhentian saya sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek tidak sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada pada pemerintahan," pungkasnya. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post