Penutupan Sosialisasi Regulasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

Realitakini.com-Kabupaten Blitar 
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar di hotel Ilhami, Sabtu (9/10/2021).

Sekretaris Disnaker Kabupaten Blitar Nanang Adi menjelaskan, dengan selesainya kegiatan ini bisa meningkatkan kapasitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam hal penguatan ekonomi melalui wirausaha.

"Langkah-langkah seperti ini bagi PMI untuk menjadi wirausahawan baru di kabupaten Blitar. Sehingga memiliki mindset untuk berwirausaha setelah mendapat modal dari beekerja di luar negeri dan mengembangkan usahanya di negeri sendiri," jelasnya. 

Pemkab Blitar melalui Disnaker, kata dia, berharap setelah selesai adanya acara ini para PMI secara ber kelanjutan dan berkesinambungan tetap menerima bimbingan dan pendampingan kewirausahaan dari pemerintah agar tercipta kompetensi dan kemandirian kerja. Kemudian, PMI juga tertanam motivasi dan jiwa kewirausahaan serta memiliki rencana kerja yang jelas, terarah, sehingga mampu bersaing di negara penempatan maupun di negeri sendiri.

"Ini merupakan komitmen kami bersama berkontribusi mensejahterakan masyarakat," ulasnya.

"Tentu kami turut berharap PMI ini saat sudah kembali ke kampung halaman dan sudah punya modal, tidak digunakan untuk hal-hal yang kurang produktif. Tetapi digunakan untuk bisnis atau wirausaha. Seperti buka usaha toko, kerajinan tangan atau hal lain sejenisnya," tambah Kepala Disnaker Pemkab Blitar Mujianto.KMF/Edy

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels