Video Viral Di Akun YouTube Kinah Nursa Ini Jawaban Kasat Reskrim Polres Pasaman

Realitakini.com -- Pasaman
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman tanggapi video viral, yang diunggah oleh akun YouTube Kinah Nursa dengan durasi empat menit tujuh detik, yang berjudul"Memohon Keadilan Pak Kapolri, yang mana pengakuan dari video yang di unggah bertolak belakang dengan proses hukum yang dijalani Mauludin Hasibuan.

Dalam video viral yang di unggah, Nursakinah yang mengaku anak dari Mauludin Hasibuan mengatakan orang tuanya mendapat perlakuan tidak adil oleh kepolisian.

Dengan kasus yang di jalani Mauludin merupakan masalah keluarga, dengan tuduhan penggelapan motor, yang mana motor berada aman di rumahnya, yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan dipaksakan pihak kepolisian melalui jalur hukum.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Nofrizal, SH membenarkan adanya penggelapan dengan tersangka Malaudin Hasibuan dan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, untuk proses hukum selanjutnya.

"Untuk pengakuan anak tersangka yang di unggah dalam akun YouTube, bertolak belakang dengan proses yang di jalani Mauludin Hasibuan,"ujar Kasat Reskrim.

Iptu Nofrizal juga menjelaskan kejadian berawal pada bulan Agustus 2019, Mauludin meminjam sepeda motor milik Arpan Ardi Nasution selama satu Minggu, sampai kendaraan milik Mauludin datang.

"Setelah dua bulan kemudian kendaraan Mauludin berupa mobil dan sepeda motor datang, sepeda motor milik Arpan Ardi tidak juga dikembalikan, tuturnya.

Kemudian setelah berupaya meminta beberapa kali melalui kuasa Hukumnya, tidak juga di indahkan oleh Mauludin sampai jangka dua tahun, maka Ardi Arpan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasaman.

Iptu Nofrizal juga mengatakan pihaknya Satreskrim Polres Pasaman telah berupaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan namun di tolak Mauludin, bahkan Mauludin menolak untuk berdialog dengan Arpan Ardi.

"Dengan dinyatakan berkas perkara telah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 September 2021, maka tanggal 6 Oktober 2021 berkas perkara serta tersangka sudah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,"tutupnya. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post