Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib :Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ,akses memberikan ruang kepada masyarakat mendapatkan hak

Realitakini.com-Sumbar
Ranperda Inisiatif DPRD Sumbar, ,dan pandangan fraksi-fraksi terhadap 2 ranperda diusulkan pemerintah daerah, digelar dalam rapat paripurna diruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (13/12) Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar,Suwirpen Suib didampingi wakil ketua lainnya Irsyad Syafar, dan dihadir anggota DPRD Sumbar serta Sekwan DPRD Sumbar  Raflis.  Rapata ini dihadiri lansung oleh  Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Dalam sambutanya Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengatakan,” Ranperda tentang Keter bukaan Informasi Publik ditujukan untuk meningkatkan akses dan memberikan ruang seluasnya kepada masyarakat mendapatkan hak terhadap informasi publik serta dalam meningkatkan upaya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam sambutanya Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengatakan,” Ranperda tentang Keter bukaan Informasi Publik ditujukan untuk meningkatkan akses dan memberikan ruang seluasnya kepada masyarakat mendapatkan hak terhadap informasi publik serta dalam meningkatkan upaya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Gubernur telah menyiapkan tanggapan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik penyelenggara an pemerintahan daerah merupakan inisiatif DPRD Sumbar dan fraksi- fraksi telah menyiapkan pand angan umum fraksinya terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan,” ujar Suwirpen

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Jefri Masrul mengatakan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah suatu peraturan daerah disusun untuk kontrol sosial dengan objek pengaturan yang jelas dan me menuhi persyaratan hirarki peraturan perundang-undangan.“Fraksi Partai Demokrat melihat Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah semata menyalin secara total Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Jefri Masrul

Maka pada akhirnya nanti Ranperda Pengeloalan Keuangan Daerah persis sama dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, tentu isinya persis sama dengan Peraturan Gubernur nantinya, ini berarti belum menganut azas hirarki peraturan perundang-undang an, karena didasarkan hanya copy paste dari Peraturan Pemerintah No 12Tahun 2019

Pembangunan infrastruktur berkelanjutan menyangkut dengan infrastruktur pembangun an gedung di atur dalam pasal 19 bahwa infrasruktur pembangunan gedung, Masjid Raya Sumatera Barat, Gedung Stadium Utama Sikabu, Pembangunan Evakuasi Sementara di daerah, Pembangunan Shelter di Komplek Kantor Gubernur, Gedung Kebudayaan, Museum, dan Perpustakaan Sumatera Barat, Gedung Pertujukan Seni dan Budaya ber taraf Internasional, Infrastruktur Bangunan Perkantoran di Lingkungan

Pemerintah Daerah yang berkaitan langsung dengan Peningkatan PelayananFraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah telah berinisiatif mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.“Infrastruktur diibaratkan sebagai bahan bakar dari suatu mesin, jika bahan bakar tidak tersedia maka mesin tersebut tidak dapat berfungsi,” ujar juru bicara Rahmad Saleh.

 Menurut Rahmad Saleh, meskipun pembangunan dan penyediaan infrastruktur di Sumbar telah ber langsung lama dan telah dirasakan dampaknya masyarakat. Sementara kebutuhan atau permintaan pembangunan infrastruktur semakin meningkat sejalan dengan semakin menguatnya tuntutan percepat an pembangunan untuk meningkat kan kesejahteraan masyarakat.“Fraksi PKS berpendapat bahwa ranperda ini sangat di butuhkan di Sumatera Bara,” ujar Rahmad.Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan tersebut, Fraksi FKS memberikan beberapa catatan penting.

“Catatan penting, persoalan pembangunan ada di Provinsi Sumatera sehingga akhirnya Pemerintah Daerah berinisiatif untuk merancang peraturan daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjut an. Bagaimana potensi energi ter barukan ini di Sumbar dan sejauh mana pengarahan energi telah di laksanakan oleh dinas terkait dan dimana saja penyebaran titik -titik energi tersebut,” ujarnya.Tampak fraksi-fraksi menyerahkan pandangan umum fraksinya secara bergantian kepada pimpinan DPRD.( Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post