Terkait Penolakan APBD Tahun 2022, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Solok Angkat Bicara

Realitakini.com- Kota Solok 
Menyikapi penolakan atas penandatanganan penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran (TA) 2022, hasil verifikasi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) oleh Ketua DPRD Nurnisma dan Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng, oleh 14 anggota DPRD Kota Solok melalui Konperensi Pers yang digelar di Sekretariat DPRD Kota Solok, Senin 3 Januari 2022 lalu, Ketua Fraksi Golkar Nasril In Datuak Malintang Sutan angkat bicara guna meminimalisir kondisi, agar semua pihak berhenti untuk saling menyalahkan.

"Karena APBD ini adalah produk eksekutif bersama legislatif, baik tidaknya menjadi tanggung jawab bersama. Saya sangat menyayangkan digelarnya Konperensi Pers terkait Penolakan Pengesahan APBD Tahun 2022. Yang disampaikan sebetulnya bukan pengesahan APBD, namun yang pasnya Penandatanganan atau menyepakati  hasil pembahasan evaluasi Gubernur terkait APBD Kota Solok Tahun 2022, yang digelar senin 3 januari 2022, tanpa melibatkan Fraksi Partai Golkar," kata Nasrin In Datuak Malintang Sutan. 

Dengan adanya penolakan terhadap hasil evaluasi tersebut, lanjutnya, perlu diluruskan bahwa apa yang disangkalkan hilangnya beberapa kegiatan berdasarkan evaluasi Gubernur Sumbar tersebut, itu berdasarkan rekomendasi Gubernur karna tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019.

Dijelaskannya, hasil dari evaluasi gubernur tersebut telah diterima oleh sekretariat DPRD Kota Solok pada tanggal 22 Desember 2021, dan sesuai mekanisme surat tersebut telah didisposisi oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) untuk diteruskan kepada Ketua DPRD Kota Solok.

"Artinya, pada tanggal 23 Desember 2021 surat tersebut sudah berada di ruangan pimpinan untuk ditindaklanjuti, dan saya telah mengingatkan pimpinan. dan pimpinan telah menindak lanjuti ke Pemerintah Daerah (Pemda), yang pada saat itu sedang mengonsep jawaban/penyempurnaan hasil evaluasi tersebut sesuai dengan rekomendasi Gubernur," ucapnya .

Setelah itu, dilanjutkannya, pada tanggal 27 Desember 2021 baru diadakan pembahasan di Aula Bappeda Kota Solok bersama Walikota Solok, TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok. Alhasil memang banyak yang harus dikurangkan, dan ditambahkan sesuai dengan rekomendasi tersebut.

"Sehingga terjadi kesepakan diwaktu itu, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) harus membuatkan draf, apa-apa saja yang dikurang dan ditambahkan. Pemda pun menyepakati dan dijanjikan besok siangnya pada tanggal 28 Desember 2021, akan diserahkan ke DPRD Kota Solok untuk selanjutya dilakukan pembahasan. Namun pembahasan yang dijanjikan tersebut tidak jadi terlaksana tanpa sebab yang jelas," beber Nasril In.

Nasril In Datuak Malintang Sutan juga mengungkapkan, sebelumnya dirinya telah mengingatkan kawan–kawan di DPRD yang tergabung ke dalam Banggar melalui Group Whatsapp, agar tim Banggar sebaiknya mengikuti pembahasan tersebut dan tak seorangpun tim Banggar yang meresponnya terkait dengan pembahasan tersebut, sehingga pada tanggal 30 Desember 2021, dengan waktu yang sangat sempit dan kita tidak punya pilihan lagi untuk melaksanakan pembahasan. 

Maka pimpinan Banggar sepakat untuk menandatangani hasil evaluasi tersebut untuk dijadikan keputuasan DPRD bersama pihak Pemerintah Kota (Pemko) Solok. Jika pada tanggal tersebut tidak juga ditandatangani oleh DPRD Kota Solok, maka sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 21 angka 9 mengatakan, dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota menetapkan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada, gubernur mengusulkan kepada menteri, selanjutnya menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum (DTU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Artinya, jika DPRD tidak mengeluarkan keputusan diwaktu itu Pemda dapat menetapkan APBD dengan Perkada dan Dana Tranfer ke Daerah dikurangkan oleh pemerintah pusat. Yang menjadi pertanyaan, yang dirugikan siapa, apakah tidak masyarakat kita yang di rugikan, sedangkan kita sama-sama menyadari bahwa APBD kita lebih kurang 95 persen, dari pusat 5 persen, dari PAD itupun banyak tunggakan yang sampai saat ini  belum tertagih," jelasnya. 

Secara pribadi saya mohon maaf kepada kawan-kawan di Banggar khususntya anggota DPRD Kota Solok, lanjutnya, sesama anggota DPRD, pemahaman kita pasti akan berbeda-beda. Menurutnya, hasil evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Rancangan APBD Kota Solok yaitu program, kegiatan, sub kegiatan, indikator dan target kinerja yang tidak tercantum dalam RKPD dan KUA-PPAS, tidak dapat dianggarkan dalam Rancangan Perda Kota Solok tentang APBD Tahun 2022. Kecuali kegiatan dimaksud merupakan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat, termasuk belanja untuk keperluan mendesak.

"Hasil evaluasi Gubernur terhadap RAPBD Kota Solok harus ditindaklanjuti seluruhnya. Jika tidak ditindaklanjuti, konsekuensinya provinsi tidak dapat memberikan rekomendasi dan nomor register terhadap APBD Kota Solok. Saya berharap kepada Pemda juga jangan main-main dengan hasil evaluasi gurbernur, jika ada yang dilanggar apalagi ketika program dan kegiatan yang berkaitan lansung dengan kegiatan yang bersumber dari Pemda dicari celah untuk mengakomodir, sementara kegitan DPRD yang dihimpun dari hasil reses dan pertemuan-pertemuan lainya tidak diakomodir, DPRD mempunyai hak yang harus dipergunakan nantinya," pungkasnya. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post