DPRD Pasaman Menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021

Realitakini.com -- Pasaman 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Paripurna dengan agenda, jawaban Bupati atas pemandangan fraksi -- fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di gedung Syamsiar Tahib, Senin (20/6/2022).Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil ketua I, Danny Ismaya didampingi Wakil ketua II, Yasri. Turut hadir Sekretaris Daerah, Drs.H Mara Ondak, Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD dan Jurnalis di gedung Syamsiar Tahib, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, 8 (delapan) fraksi di DPRD Kabupaten Pasaman telah menyampaikan pemandangan fraksi yang disamakan oleh masing - masing juru bicara dan disaksikan langsung oleh Bupati Pasaman pada Senin 13 Juni 2022.Adapun 8 fraksi yang memberikan pemandangan umum itu, antara lain Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi  PKB, Fraksi PAN,Fraksi  Demokrat dan Fraksi  Nasional Demokrat dan seluruh fraksi tersebut  telah dapat memahami  dan menyetujui terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021.Sementara itu Bupati Pasaman, H.Benny Utama dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasaman, yang telah dapat mengambil keputusan untuk penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
"Nantinya setelah ditetapkan, akan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Pasaman bersama-sama masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Pasaman yang lebih baik dan bermartabat,"ujarnya.Bupati menambahkan, pelaksanaan APBD tanpa diiringi dengan pertanggungjawaban, tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan Pemerintahan."Tidak kalah penting adalah hasil pertanggung jawaban pelaksanaan APBD merupakan pedoman dan menjadi titik tolak bagi perencanaan pembangunan kedepan,"ungkap Benny Utama. 
Kemudian, dengan telah disepakatinya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman tahun 2021, maka telah diketahui secara pasti sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya.Seterusnya, sehingga besaran tersebut harus kita sesuaikan kembali pada perubahan APBD tahun anggaran 2022.Dengan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman tahun 2021 berarti satu tahapan akhir dari siklus anggaran telah pula kita lalui, khususnya dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,"tutupnya. (Nurman )

Post a Comment

Previous Post Next Post