Kepatuhan Bupati Solok Epiyardi Asda Terhadap Putusan PT TUN Medan Kembali Diuji

Realitakini.com-Kabupaten Solok
Kepatuhan Bupati Solok Epiyardi Asda terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor : 26/B/2022/PT. TUN.MDN kembali diuji. Pasalnya, Bupati Solok diduga kuat kerap melaksanakan kebijakan-kebijakan tanpa mempedomani regulasi ataupun aturan perundang-undangan. 

Seperti halnya pemberhentian Walinagari Koto Gadang Guguak Carles Camra dimana Bupati Solok Epiyardi Asda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 412.1-209-2021, tentang pemberhentian Walinagari Koto Gadang Guguak Carles Camra, pada 27 Mei 2021 lalu yang dinilai cacat hukum dan keliru. 

Akibatnya, Carles Camra Walinagari Nagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, tidak bisa menunaikan kewajibannya untuk mengakomodir aspirasi masyarakat setempat serta menimbulkan kerugian terhadap hak konstitusi Carles Camra sebagai walinagari terpilih.

Tak terima atas perbuatan Bupati Solok Epiyardi Asda tersebut, Carles Camra menggugat Bupati Solok ke PTUN Padang. Alhasil, Walinagari Koto Gadang Guguak memenangkan perkara di PTUN Padang, dengan Putusan PTUN Padang membatalkan Keputusan Bupati Solok Nomor 412.1-209-2021, tentang pemberhentian Walinagari Koto Gadang Guguak Carles Camra, pada 27 Mei 2021 lalu. 

Kemudian dalam putusan PTUN Padang tersebut juga mewajibkan tergugat (Bupati Solok), untuk mencabut Keputusan Bupati Solok dengan Nomor 412.1-209-2021, tentang pemberhentian Walinagari Koto Gadang Guguak Carles Camra.

Senin (3/7/2022), Carles Camra kembali mendatangi PTUN Padang untuk mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi terhadap Keputusan PTUN Padang, yang diperkuat dengan Putusan PT TUN Medan Nomor : 26/B/2022/PT. TUN.MDN yang berbunyi mengadili, pertama, menerima permohonan banding tergugat/pembanding.

Kedua, menguatkan Putusan PTUN Padang Nomor : 31/G/2021/PTUN-PDG, tanggal 10 Desember 2021 yang dimohonkan banding. Ketiga, menghukum tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.

Bahwa atas Putusan PT TUN Medan tersebut termohon pelaksanaan putusan tidak menggunakan haknya untuk menyatakan upaya hukum Kasasi sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Putusan PT TUN Medan Perkara Tata Usaha Negara Nomor : 31/G/ 2021/PTUN-PDG, jo Putusan PT TUN Medan Nomor : 26/B/2022/PT. TUN.MDN, dengan kesimpulan pemohon pelaksanaan putusan berada pada pihak yang dimenangkan dalam perkara ini, dan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Incracht Van Gewijsde).

Sebelumnya, Walinagari Koto Gadang Guguak Carles Camra pada Realitakini.com beberapa waktu dulu mengatakan, sebagai Bupati Solok yang katanya tegas dan taat hukum, dirinya berharap agar Bupati Solok mematuhi apa yang telah menjadi haknya (Putusan PTUN Padang), dalam mewujudkan aspirasi dari masyarakatnya untuk melanjutkan pembangunan di Nagari Koto Gadang Guguek.

Menurutnya, Bupati Solok Epyardi Asda sebagai orang nomor satu di Kabupaten Solok itu hendaknya mematuhi apa yang telah menjadi keputusan oleh PTUN Padang (Inkrah), seperti ia mematuhi putusan PTUN Padang sebelumnya yang memerintahkan Bupati Solok untuk mengembalikan jabatan Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Solok dan jabatan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. 

"Saya dipilih oleh masyarakat Nagari Koto Gadang Guguek, itu hak masyarakat dan tentunya Bupati Solok Epyardi Asda hendaklah menghargai dan menunaikan apa yang menjadi hak bagi masyarakat Nagari Koto Gadang Guguek," ujarnya.  

Dikatakannya, apa yang diputuskan oleh Bupati Solok Epyardi Asda yang memberhentikan diri saya sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek, pada tanggal 27 Mei 2021 lalu tanpa dasar hukum yang jelas, adalah hal yang keliru. 

"Sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok yang masih diakui secara hukum oleh negara, saya berharap pada Bupati Solok untuk kembali pada aturan. Karena pemimpin yang benar-benar memimpin itu adalah pemimpin yang berjalan sesuai dengan aturan," imbuhnya.   

Mari kita bekerja profesional, lanjutnya, jangan sampai masyarakat menilai dalam kita menjalankan roda pemerintahan membawa urusan pribadi, sehingga berimbas pada kehancuran daerah dan tempat kita mengabdi. Karena suksesnya Kabupaten Solok itu berawal dari suksesnya nagari. 

Carles Camra juga mengajak pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok untuk menjadi kan masalah yang dihadapi ini menjadi pelajaran sebagai evaluasi untuk kedepannya. Mudah-mudahan Bupati Solok mengamati dan melihat persoalan secara objektif, sehingga roda pemerintahan di Kabupaten Solok berjalan sesuai dengan yang diharapkan. 

"Kapada Bupati Solok, untuk kedepannya saya juga berharap agar tidak ada lagi persoalan-persoalan seperti ini, karena ini akan merugikan diri sendiri dan merugikan masyarakat banyak," ingatnya. 

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Solok, dan masyarakat Nagari Koto Gadang Guguek khusus nya agar bisa mengambil hikmah dan menjadikan pelajaran atas permasalahan ini. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post