Polres Sijunjung Berhasil Bekuk Residivis Jambret Kambuhan Lintas Provinsi

Realitakini.com-Sijunjung
Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Sijunjung kembali torehkan prestasi. Setelah berhasil menuntaskan beberapa kasus kriminal besar dalam waktu singkat, hari ini Jum'at (30/9/2022) Polres Sijunjung kembali menggelar Jumpa Pers guna mengumumkan tertangkapnya Residivis kambuhan, spesialis jambret lintas Provinsi yang salah satunya ada dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Jumpa pers yang diikuti oleh Realitakini.com dan puluhan wartawan media cetak maupun online serta televisi tersebut, digelar di ruang Jananuraga Mapolres Sijunjung. Dihadiri oleh Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, SIK, MH, Wakapolres Kompol Dwie Yulianto, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Humas Polres Sijunjung AKP Nasrul Nurdin beserta jajaran.

Kapolres Sijunjung menyampaikan, tersangka penjambretan yang ditangkap tersebut adalah residivis kambuhan lintas Provinsi. Yang terdiri dari dua orang, ditangkap pada hari berbeda. Tersangka (tsk) RH ditangkap di Kota Padang pada awal September lalu, sedangkan (tsk) A ditangkap di Kota Pekanbaru 4 hari sebelum Jumpa Jumpa pers digelar.

Kapolres Sijunjung yang akrab disapa Lazuardi menjelaskan bahwa Kedua tersangka sudah langganan LP alias keluar masuk penjara. Bahkan terakhir keluar dari LP kota Solok Januari 2022 lalu.

"Adapun Modus operandinya,  masing-masing tersangka punya spesialis sendiri. Untuk tsk RH spesialis menjambret dari arah kiri. Sedangkan tsk A spesialis jambret dari arah kanan," ujar Lazuardi. 

Spesialis jambret menggunakan kendaraan sepeda motor ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang dugaan tindak pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  Dua residivis ini telah beraksi di 12 TKP sejak mereka keluar dari LP Kota Solok. Terakhir 2 TKP di wilayah hukum (wilkum) Polres Sijunjung yakni di Jorong Kampung Berlian Nagari Sijunjung dan Jorong PulauBerambai Nagari Muaro, Sijunjung Sumatera Barat.

Sebelumnya mereka telah beraksi di wilkum Polresta Sawahlunto 1X, wilkum Polres Padang Pariaman 3X, wilkum Polresta Solok 2X, wilkum Polres Arosuka 1X, wilkum Polresta Padang 3X. Dari hasil pen jambreran bermotor ini, mereka mendapatkan sebanyak 158 emas yang dijual di Kota Padang.Diantara para korban jambret terdapat istri anggota polisi, yaitu istri Wakapolres kota Solok dan istri Kanit Tipikor Padang Pariaman.

Lazuardi menyampaikan bahwa dengan tindakan residivis ini tidak ada ampun lagi. Aksi mereka yang merugikan dan menyebabkan kecelakaan karena korban jatuh dari motor yang sedang dikendarai, harus segera diberikan hukuman yang seberat-beratnya. (Hasnawati)

Post a Comment

Previous Post Next Post