Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar, Dua Ranperda Disepakati


Realitakini.com Tanah Datar                              -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah di Ruang Sidang Utama, Selasa (06/12/2022) di  Aula Rapat Kantor DPRD setempat.

Dari hadiri bupati Eka Putra, Rapat paripurna dipimpin Ketua H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, anggota DPRD, serta turut hadir hadir Forkopimda Tanah Datar, Asisten I, II, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony menyampaikan, rangkaian pembahasan terhadap dua Ranperda sudah dilaksanakan semenjak Juli 2022 lalu dan dilanjutkan sampai Desember 2022 ini. 

"Pembahasan tentang tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bersamaan dengan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tuah Sepakat yang telah selesai diparipurnakan," sampainya. 

Dan adapun agenda rapat hari ini, tambah H. Rony, adalah penyampaian dua hasil Ranperda dilanjutkan pengambilan keputusan DPRD yang disampaikan Panitia khusus (Pansus) I dan III. Kemudian penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Bupati atas kedua Ranperda yang ditutup dengan pendapat akhir Bupati. 

Juru Bicara (Jubir) Pansus I Istiqlal menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat I telah dilakukan pembahasan bersama Tim Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Daerah, pada 20 Juli lalu 8 (delapan) Fraksi di DPRD Tanah Datar menyetujui Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan menjadi Perda. 

Sementara Jubir Pansus III Abu Bakar menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat I tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 8 (delapan) Fraksi DPRD juga menyampaikan setuju dari Ranperda menjadi Perda. 

Selanjutnya Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD melalui fraksi, komisi dan Pansus yang telah menyumbangkan pemikiran terhadap pemikiran terhadap penyempurnaan dua Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda. 

"Sumbangan pemikiran tentunya sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranperda, sampai disetujui Ranperda menjadi Perda dan diharap nantinya Perda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum," sampai Eka. 

Dikatakan Bupati lagi, dari pembicaraan tingkat I yang disampaikan Pansus tercermin semangat kebersamaan dan kearifan yang dilandasi totalitas pengabdian yang tinggi sebagai wujud mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar. 

"Dengan ditetapkannya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda, diharapkan pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah, dapat terlaksana secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," sampai Eka. 

Kemudian, tambah Bupati Eka, ditetapkannya Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi Perda diharapkan peran pemerintah daerah dalam melaksanakan ketahanan pangan sebagai salah satu urusan wajib dapat dilaksanakan secara optimal. 

"Selain itu tujuan ditetapkan Perda ini juga untuk pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan cadangan pangan dan penyaluran cadangan pangan, mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau menghadapi keadaan darurat," katanya. 

Bupati Eka menegaskan selanjutnya kepada Perangkat Daerah yang terkait terhadap Ranperda yang disetujui menjadi Perda agar menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan peraturan daerah agar pelaksanaan peraturan daerah ini dapat sesuai dengan yang diharapkan. 

"Kemudian OPD terkait juga melakukan penyebarluasan Perda ini baik dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui media cetak dan elektronik serta pada saat setiap pertemuan dengan masyarakat, sehingga peraturan daerah yang telah di tetapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ditengah masyarakat, serta menindaklanjuti saran dan masukan yang di sampaikan oleh komisi dan pansus DPRD dalam pembahasan serta saran dan masukan pendapat akhir fraksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (**)

Post a Comment

Previous Post Next Post