BULD DPD RI Desak Pemerintah Segera Tetapkan PP Turunan UU HKPD Terkait PDRD

Realitakini.com-Jakarta 
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI gelar RDP dengan Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  RI. Pada RDP tersebut Pimpinan dan Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong dan meminta penjelasan pemerintah terkait belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dalam hal ini sebagai acuan bagi pemerintah daerah menyusun perda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal ini ditegaskan Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow dalam pengantarnya mengawali RDP yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (5/4), menindaklanjuti aspirasi dari pemangku daerah, saat BULD DPD RI dari seluruh provinsi melakukan kunker dan reses di dapil masing-masing. Bahkan permintaan datang juga dari Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia, saat RDPU dengan BULD DPD RI pekan lalu. 

"Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU HKPD adalah mendesak diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," ujar Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow pada RDP tersebut.

Merespon permintaan Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI, Direktur Jenderal Perimbangan Keuang an Kementerian Keuangan RI Luky Alfirman mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengantur tentang ketentuan umum pemungutan pajak, saat ini sudah melalui tahap harmonisasi dan diharapkan segera ditetapkan sebagai pedoman dan dasar hukum bagi Pemda dalam menyusun Perda PDRD. 

"Guna mendorong kemandirian fiskal daerah, diberlakukan perluasan diskresi kepada Pemda untuk dimanfaatkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk penentuan obyek dan tarif pajak, namun dengan tetap memperhatikan payung hukumnya," tutur Luki Alfirman.

Menjawab isu ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dirjen Bina Keuangan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Agus Fatoni mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan restrukturisasi pajak yang bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga dapat menghindari duplikasi pemungutan pajak. Pemerintah berupaya menciptakan kemandirian daerah atas kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah untuk keseimbangan fiskal tanpa merugikan daerah.
 
Saya memberikan apresiasi kepada BULD DPD RI yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yakni mengharmonisasi legislasi pusat dan daerah dalam kerangka pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, sebagaimana amanat UU MD3," ucap Agus Fatoni yang pernah menjabat Gubernur Sulut ini.

Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI Dendy Apriandi  mengatakan untuk mendukung kemudahan berusaha di daerah, telah ditetapkan 52 peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang diantaranya terdapat delapan peraturan terkait dengan perizinan berusaha.
 
Dalam Raker yang dipimpin Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow bersama Wakil Ketua Amang Syafrudin serta dihadiri sejumlah Anggota BULD DPD RI disepakati/disimpulkan juga bahwa Ke menkeu, Kemendagri dan stakeholders terkait senantiasa berupaya membantu Pemda dalam menyiap kan pelaksanaan pemungutan PDRD sesuai UU HKPD, antara lain melakukan sosialisasi dan di seminasi  kepada Pemda. "BULD DPD RI diharapkan dapat bekerjasama dalam sosialisasi peraturan mengenai pemungutan PDRD kepada Pemda," pungkas Stefanus. (*RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post