Terkait Video yang Diduga Selingkuh, Ini Kata Kadisbunak Tanjabbar dan Istri


Realitakini.com, Tanjabbar -
Terkait video pengebrekan  salah seorang oknum Pejabat Eselon II (Kepala OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yang terciduk selingkuh bersama wanita lain oleh istrinya sendiri. Ternyata video tersebut ialah merupakan rekam jejak yang sudah lama.

Hal itu dikatakan oleh, Dian Ismail Paripurna, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunak) Kabupaten Tanjabbar.

"Video yang tersebar tu, sudah kasus lama. Sejak saya menjabat menjadi Camat di Kecamatan Batang Asam, kasusnya sudah terselesaikan. Bahkan waktu itu, istri saya sudah mencabut laporannya ke pihak Kepolisian," jelasnya, kepada Realitakini.com, di ruang kerjanya, Rabu (5/4/2023) sore.

"Dalam video itu emang benar, tapi saya tidak melakukan perbuatan seperti yang diberitakan itu, kami hanya duduk dan kondisinya pun tidak tertutup. Kemudian saya tidak melakukan hal-hal yang tidak senonoh, yang jelas saya tidak melakukan hal yang diberitakan itu," terangnya.

Sementara, istri dari Kadisbunak saat dimintai keterangan mengatakan, ia merasa dijebak oleh pelaku yang diduga selingkuhannya itu. Pelaku tersebut merupakan seorang mantan pembantu rumah tangga dirumahnya.

"Jadi dia (pelaku,red), nelpon saya, bahwa suami saya ada dirumahnya. Makanya saya emosi, dalam pikiran saya, bahwa abang ni (suaminya.red), nginap dirumahnya," ucapnya yang juga berada diruangan kerja Kadisbunak Tanjabbar.

Ditambahkannya, pada saat pergi kerumah pelaku, bawaannya emosi. Makanya terjadi seperti itu.

"Setelah diklarifikasi, ternyata suami saya tidur dirumah orang tuanya waktu itu," kata istri Kadisbunak tersebut.

"Setelah semuanya telah diklarifikasi atas kejadian tersebut, Alhamdulillah semua kembali membaik. Bahkan saya juga sudah mencabut laporan saya dari pihak Kepolisian," tandasnya.

Perlu diketahui, hubungan pasangan suami istri ini, hingga saat ini masih dalam keadaan harmonis. (Fir)


1 Comments

Previous Post Next Post