Musnag Lawang Mandahiling, Wali Nagari Sampaikan Ini

Realitakini.com Tanah Datar                                    -
Semoga tahun depan ada warga atau putra dan putri dari nagari Lawang Mandahiling yang akan duduk di DPRD Tanah Datar untuk bisa membawa aspirasi dan bersama membangun nagari.

Harapan tersebut  itu disampaikan oleh Wali Nagari Lawang Mandahiling kecamatan Salimpaung Zulfirman dalam Musyawarah Nagari (Musnag) Penyusunan RKP 2024, Senin (31/07/2023) di Aula Kantor Walinagari setempat. 

Turut hadir dalam Musnag tersebut Tim IV Musnag Kabupaten terdiri dari Ketua Irwan, S. Sos Sekretaris Dishub, InHendri Abbas Sekretaris Disdik, Afrizal Ayah Sekretaris Dinas Parpora beserta anggota tim IV lainnya, Forkopimca walinagari, Ketua BPRN dan Pengurus, Ketua KAN, Ninik Mamak, cadiak pandai, alim ulama, tokoh pemuda, bundo kanduang dan undangan lainnya. 

Dalam sambutannya wali nagari Lawang Mandahiling Zulfirman mengatakan, nagari nya memiliki 3000 lebih daftar pemilih namun belum ada masyarakatnya yang duduk di Rumah Bagonjong Tanah Datar sebagai wakil rakyat, untuk itu dirinya berharap ada warganya yang nantinya diharapkan untuk membantu daerah melalui dana aspirasi atau pokok pikiran, karena menurut Zulfirman nagari memiliki anggaran terbatas. 

"Nagari Lawang Mandahiliang memiliki 4 jorong masih banyak petani bekerja dengan tenaga manual, seperti membajak sawah, apalagi jalan untuk membawa hasil pertanian juga belum banyak disetiap Jorong yang ada, itupun ada yang tidak bisa dilalui gerobak atau roda Dua,” ujarnya. 

Lebih lanjut Zulfirman menyampaikan pesan kepada OPD terkait untuk meninjau ada jalan perbatasan dengan Kabupaten tetangga yang rusak cukup parah, apabila musim hujan sangat menggangu masyarakat yang melewatinya, karena saluran Drainase dan irigasi sudah banyak yang rusak.

Sementara itu Ketua BPRN Nagari Lawang Mandahiling Yuskal dalam sambutannya saat membuka Musyawarah Nagari mengatakan melaksanakan musyawarah Nagari adalah dalam rangka melanjutkan kegiatan baik fisik maupun non fisik di Nagari untuk masa yang akan datang. 

"kegiatan musyawarah Nagari ini merupakan salah satu wadah dalam menyusun program Nagari di semua bidang Selain itu musyawarah dari dilaksanakan untuk menyusun rencana anggaran dan kegiatan untuk tahun 2024 nantinya menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan Nagari yang menjadi kegiatan prioritas pada pembangunan di wilayah nagari yang bersangkutan untuk itu kita berharap untuk bisa memfasilitasi dari tingkat nagari untuk diusulkan ke tingkat kecamatan , " katanya. 

Untuk ia berharap kepada OPD terkait, tim musnag kabupaten yang hadir dan kepada anggota DPRD dari davil IV untuk menjembatani dan bisa memberikan pencerahan di forum tersebut untuk terwujudnya peningkatan pembangunan maksimal khususnya di nagari Lawang Mandahiling. 

Camat Salimpaung Khairunas dalam kesempatan tersebut menyampaikan sebagai Mitra dalam membangun ia berharap agar nagari dapat mengejar pendapatan dengan memberdayakan potensi-potensi Nagari. Menurutnya karena pada dasarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah membangun dari desa dengan tujuan lainnya supaya bisa mandiri.

"Kecamatan Salimpaung memiliki 6 nagari Untuk  itu kita berharap ada inovasi inovasi dari tiap nagari dalam pembangunan, dengan anggaran yang dimiliki nagari untuk membangun yang paling di utamakan adalah yang menjadi skala prioritas atau yang menjadi kepentingan bersama atau kepentingan orang banyak," tuturnya. 

Ketua Tim IV Musyawarah Kabupaten Irwan, S. Sos dalam membacakan amanat bupati Tanah Datar mengatakan Musyawarah nagari dilaksanakan dalam rangka penyusunan perencanaan RKP Nagari Tahun 2024 dan DU RKP tahun 2025 musyawarah dari merupakan hal yang penting dan strategis yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan. 

"Kegiatan Musyawarah Nagari digelar dalam rangka penyusunan perencanaan Nagari yaitu penyusunan RKP 2024 dan Du RKP Tahun 2025," ujarnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan Musyawarah Nagari (musnag) merupahkan agenda rutin Nagari yang digelar setiap tahun sebagaimana diatur dalam peraturan mentri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa. (**) 

Reporter : Mailis RK

Post a Comment

Previous Post Next Post