Sosialisasikan Perda Tentang Hutan Dan Kepemudaan Arkadius Dt Intan Bano Gandeng Dispora Sumbar

Realitakini.com Tanah Datar                                   -
Gandeng Dinas pemuda dan Olaraga (Dispora) provinsi, anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat dari Fraksi Demokrat Ir H Arkadius Dt Intan Bano, MM, MBA Sosialisasikan Perda nomor 11 Tahun 2025 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan dan Perda Nomor. 12 Tahun 2017 Tentang kepemudaan, Jumat (18/08/2023) di BPP Sungai Tarab Tanah Datar.
 
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Parpora Provinsi Sumbar Elfiandri, Kadis Pertanian Sri Mulyani, Sekdis Parpora Tanah Datar Afrizal Ayah, Camat Sungai Tarab Mirzah A, Camat Rambatan Roza Melfita, peserta sosialisasi dan undangan lainnya. 

Dalam kesempatan tersebut Sekdis Pemuda dan olaraga Elfiandri menyampaikan Peran pemuda  sudah ada berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2017 Sumatera Barat tentang Kepemudaan, tapi masih banyak anak-anak muda milenial  yang belum paham apa itu Perda kepemudahan. 

"Perda Nomor 12 Tahun 2017 ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017 Kalau enggak salah waktu itu Pak Arkadius Datuak Intan Bano salah satu pimpinan di DPRD jadi beliau yang fasilitasi  bagaimana urusan kepemudaan, kalau untuk undang-undangnya adalah undang-undang nomor 40 tahun 2009 di situ dibatasi umur Pemuda kita kalau di Indonesia berdasarkan undang-undang itu adalah berumur 16 sampai 30 tahun, " ujarnya. 

Lebih lanjut Elfiandri mengatakan jumlah penduduk kita Sumatera Barat saat ini lebih kurang 6,7 juta jiwa, dan dari 6,7 juta itu itu hampir separuhnya adalah penduduk yang produktif itu hampir separuh sejumlah 3,9 juta masa-masa udah produktif kita di Sumatera Barat dalam menyambut generasi milenial emas tahun 2045.

"Program unggulan pemerintah provinsi Sumatera Barat untuk kepemudahan salah satunya adalah meningkatkan menciptakan entrepreneur entrepreneur muda dan dengan target 100.000 enterpreneur sudah tercapai pada tahun ke-5, melalui UMKM, Koperasi di pertanian dan di bidang entertainment, yang ketiga tujuannya telah memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyelenggaraan kepemudaan di tingkat provinsi dan kabupaten kota," tukasnya. 

Sebelumnya dalam sambutannya Kadis pertanian Tanah Datar Sri Mulyani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kasih atas sosialisasi tentang Perda nomor 11 tahun 2015 tentang Peran serta Masyarakat dalam perlindungan hutan dan Perda nomor 12 tahun 2017 tentang kepemudaan oleh Arkadius Dt Intan Bano Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat. 

Arkadius Dt Intan Bano anggota DPRD Sumbar sudah tiga periode tersebut dalam paparannya menyampaikan, Perda nomor 11 tahun 2015 tentang kehutanan itu memang merupakan kewenangan provinsi bila ada kelompok petani hutan Kabupaten dan kota,  termasuk dalam kemitraan lingkungan serta pembinaannya. 

"Perda perlindungan hutan merupakan Perda perhutanan sosial kalau dulu orang Minang berharap koordinator BPP para penyuluh kehutanan di Sumatera Barat provinsi di dalam kawasan hutan sangat berkepentingan bagi masyarakat karena itu kita perjuangkan melalui Dinas sosial dan kita berharap masyarakat betul-betul dapat memberikan mendapatkan kontribusi dari pengelolaan kawasan hutan," katanya. 

Untuk itu menurut Dt Intan Bano Pemuda milenial dan pemuda pelopor bisa turut serta mengambil peran ya di dalam pengembangan hutan sebagai petani milenial dalam  menciptakan Pemimpin, dan kewirausahaan 

"Saat ini kita mengembangkan petani milenial dengan pengembangan untuk petani hutan meliputi peternakan madu galo-galo, madu lebah, bidang pertanian meliputi Alsintan, bajak gratis, dibidang peternakan berupa peternakan ayam, itik, dan kambing, bidang entertaiment kita sudah memberikan pelatihan pembuatan bed cover, Pakaian wanita dan pria,"  Pungkas Arkadius Dt Intan Bano. (*) 
Reporter : ( Mailis-R) 

Post a Comment

Previous Post Next Post