Ketua DPRD Sumbar Supardi: Pembahasan APBD-P 2023 Diakui Paling Sulit Dan Rumit

Realitakini.com-Sumbar 
Pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 dipandang sebagai pembahasan yang paling sulit dan rumit. Turunnya proyeksi pendapatan dan tidak tercapainya target Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2022 membuat DPRD dan pemerintah daerah mengambil beberapa kebijakan yang tidak populis untuk menyeimbangkan kembali neraca keuangan daerah.

Kondisi itu diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi dalam rapat paripurna penetapan APBD-P tahun 2023, Jumat (29/9/2023). Menurutnya, Rancangan APBD-P 2023 yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD berada dalam kondisi yang tidak sehat.

"Di mana terdapat defisit yang cukup besar disebabkan turunnya proyeksi pendapatan dan tidak ter capainya target SILPA tahun 2022, serta adanya kewajiban mandatory yang harus dianggarkan pada perubahan APBD tahun 2023," papar Supardi membuka rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy tersebut.

"Dengan Kondisi tersebut, pembahasan perubahan APBD-P tahun 2023 merupakan pembahasan paling sulit dan rumit yang pernah dilakukan," timpalnya.

Supardi membeberkan, DPRD bersama pemerintah daerah harus bisa menyeimbangkan kembali neraca keuangan daerah yang diproyeksikan defisit tersebut. Oleh sebab itu terdapat beberapa kebijakan yang tidak populis yang harus diambil untuk menyeimbangkan dan menyehatkan kembali keuangan daerah pada perubahan APBD tahun 2023.

"Seperti melakukan rasionalisasi besar-besaran kegiatan OPD, mereposisi penggunaan SILPA tahun 2022 serta mengevaluasi kembali target-target kinerja program dan kegiatan. Kondisi itu kiranya juga dapat dimaklumi oleh OPD agar program, kegiatan dan keseimbangan keuangan daerah pada perubahan APBD tahun 2023 dapat diwujudkan," ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Supardi menyampaikan beberapa catatan penting yang merupakan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pertama, urainya, manajemen pengelolaan keuangan daerah belum tertata sesuai dengan kaidah-kaidah tata kelola, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan.

Menurutnya, kondisi itu dapat dilihat dari defisit murni yang diusulkan pada perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp637 miliar yang pada akhirnya dapat diseimbangkan kembali. Kemudian, masih banyak realisasi kegiatan OPD yang rendah sampai September 2023. Serta cukup banyak terjadi perbedaan data keuangan antara OPD dengan TAPD dan antar dokumen perencanaan anggaran daerah.

"Kondisi ini perlu segera dibenahi agar dapat terwujud tata keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan sistem dan database semua potensi pendapatan daerah yang saling terintegrasi, agar penghitungan target dapat dilakukan secara lebih akurat, sistematis dan terukur.

Ketiga, drngan kondisi perubahan APBD yang mengalami kontraksi cukup besar pada pelaksanaan program kegiatan, maka OPD-OPD perlu mengevaluasi dan mereposisi kembali target kinerja termasuk target kinerja RPJMD yang menjadi tanggung jawab OPD. Demikian juga, TAPD perlu melihat kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA PPAS tahun 2024 yang akan ditindaklanjuti dalam penyusunan Ranperda APBD tahun 2024.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy dalam sambutannya mengakui pembahas an yang dilakukan dihadapkan kepada kondisi yang komplek. Diawali dengan kurangnya pembiayaan netto yang diharapkan, sehingga harus berupaya untuk merasionalisasi atau mengurangi belanja yang sudah direncanakan serta menaikkan pendapatan.

"Pada saat yang sama, tahun ini kita juga dihadapkan kepada kewajiban untuk mencicil dukungan dana untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024," kata Audy.

Audy menambahkan, mulai tahun 2023 ada kondisi unik dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus diikuti, yaitu, pemberlakuan pengaturan Dana Alokasi Umum (DAU). Sebelumnya hanya bersifat umum saja, saat ini dibagi dua menjadi DAU yang tidak ditentukan dan DAU yang ditentukan penggunaannya.

Menurutnya, saat pemerintah daerah membahas dan menyepakati APBD tahun 2023 pada November 2022 lalu pemerintah belum memberikan pedoman yang jelas dan memadai tentang pengaturan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, syarat penyaluran sampai kepada jadwal salurnya. Pemerintah baru menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 211 dan 212 yang memberikan pengaturan dan informasi yang memadai tentang DAU yang ditentukan penggunaannya tersebut pada tanggal 27 Desember 2022.

"Pengaturan DAU yang ditentukan ini adalah hal yang baru sehingga Pemprov Sumatera Barat dan demikian juga pemerintah daerah lainnya menghadapi suatu kendala yang mengakibatkan kita merasa kurang otonom atau lincah dalam mengelola keuangan daerah," terangnya.

Audy memaparkan, total perubahan APBD tahun 2023 yang disepakati adalah sebesar Rp6,76 triliun lebih. Pendapatan daerh ditargetkan sebesar Rp6,47 triliun terdiri dari pendapatan asli daerah ditarget kan Rp3,03 triliun, pendapatan transfer Rp3,42 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15,18 miliar lebih. Sementara itu Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp8,74 triliun lebih.

Pada pembiayaan daerah, pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp269,27 miliar lebih. Pembiayaan tersebut meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp289,27 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar lebih.

Setelah proses penetapan tersebut, menurut Audy, tahapan selanjutnya pemerintah daerah akan menyampaikan rancangan perubahan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hasi evaluasi dari Kemendagri nantinya akan ditindaklanjuti sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (*RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post