Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping, Kamis (25/4/2024).
Dalam putusan majelis hakim, menyatakan terdakwa Rajab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rajab dengan pidana penjara selama 20 (dua) puluh tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan apabila tidak dibayar oleh terdakwa, dijatuhi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan sebagai pengganti pidana denda dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terhadap putusan pidana yang telah dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, terdakwa Rajab menyatakan sikap banding dan Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. (Nurman)