Hari terakhir Sosper, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat tekankan pentingnya data terpadu. Lebih dari 100 tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat dari Kecamatan Kuranji, Lubuk Kilangan dan Sawahan Timur, Kota Padang, Sumatera Barat mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang digelar Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, Senin (25/8).
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, M.M., mengatakan, memilih Sosper tersebut untuk menjawab berbagai keresahan masyarakat terkait akurasi Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) sekaligus menjelaskan menjelaskan perubahan data pribadi, keluarga dan data sosial.
Muhidi mengaku, keresahan ditengah masyarakat terjadi atas perubahan data tersebut, tidak hanya di Kota Padang juga terjadi di daerah lain.
Keresahan masyarakat terjadi, karena banyak masyarakat yang dinilai patut mendapatkan bantuan, justru tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Muhidi juga menegaskan bahwa Perda ini harus menjadi instrumen nyata untuk melindungi kelompok rentan, mulai dari lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, hingga korban kekerasan. Menurutnya, regulasi tidak boleh berhenti sebatas aturan di atas kertas, tetapi harus diiringi kerja lapangan yang konsisten.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Syaifullah, menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2019 harus benar-benar menjadi instrumen nyata untuk melindungi kelompok rentan.
Baik DPRD maupun Dinas Sosial sepakat, implementasi Perda Kesejahteraan Sosial harus lebih me nyentuh masyarakat yang membutuhkan, sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial di Sumatera Barat dapat tercapai.(* RK )
Tags:
DPRD Provinsi
