Realitakini. com-Blitr
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib) Pondok PETA, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), sebagai tersangka ke-7 dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak merupakan langkah berani sekaligus bersejarah.Blitar kamis (25/09/2025)
“Kami mengakui Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar punya nyali besar dalam mengungkap kasus ini. Karena dalam sejarahnya di Blitar belum pernah ada dalam satu kasus korupsi menetapkan tersangka sekaligus melaksanakan penahanan,” ujar Jaka, Kamis 25 September 2025.
Ia menegaskan, sejak lama GPI men desak agar TP2ID dibubarkan, karena lembaga tersebut dinilai hanya men jadi kedok untuk melanggengkan praktik korupsi.
“Dari awal kami sering demo men desak agar TP2ID dibubarkan, karena lembaga ini hanyalah modus untuk memberi legalitas kepada orang-orang berkepentingan, yang akhirnya diguna kan untuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, penetapan Gus Adib sebagai tersangka baru hanyalah pintu awal. Masih ada potensi tersangka lain yang bakal ikut terseret.
“Kami yakin masih ada tersangka lain setelah ini. Dari dulu kami sudah sampaikan, otak di balik kasus DAM Kali Bentak pasti akan terungkap,” imbuh Jaka.
Sementara itu, Kejari Blitar menegas kan penetapan Gus Adib dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait perannya dalam meng ondisikan proyek sekaligus menerima aliran dana haram. Ia disebut turut memperkaya terdakwa sebelumnya, yakni MM, yang lebih dulu dijerat hukum
“Peran Gus Adib ini cukup signifikan. Selain ikut mengatur proses proyek, dia juga terlibat dalam memperkaya ter dakwa MM. Bahkan, aliran dana se besar Rp 1,1 miliar yang dinikmati MM tidak lepas dari keterlibatan ter sangka Gus Adib,” terang Kasi Pidsus Kejari Blitar, I Gede Willy Pramana.
Langkah hukum terhadap Gus Adib dipertegas melalui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025, tertanggal 22 September 2025. Usai menjalani pe merik saan intensif, ia langsung di gelandang ke Lapas Kelas II B Blitar untuk menjalani penahanan sementara
“Berdasarkan Surat Perintah Penahan an Nomor: PRINT-10/M.5.48/Fd. 2/09/ 2025, Gus Adib ditahan selama 20 hari ke depan. Ini bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai aturan,” tambah Willy
Kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga miliar an rupiah ini kini menjadi salah satu skandal terbesar di Kabupaten Blitar.
Dengan sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, publik kian menanti siapa lagi yang akan terungkap dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
“Kami akan terus kembangkan pe nyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bergantung pada bukti dan fakta persidangan yang muncul,” pungkas Willy.(*)
Tags:
Kabupaten Blitar
