--> Tambang Emas Ilegal di Galuguah Tak Tersentuh Hukum, Diduga Libatkan "Jaringan Terputus" - Realita Kini

Realitakini.com Kapaur IX
Meski berkali-kali digerebek, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Tanjung Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, seolah kebal hukum. Bukannya berhenti, operasi alat berat di lokasi tersebut justru kian masif, memicu kecurigaan adanya "pembiaran" oleh aparat penegak hukum setempat.

​Bungkamnya Sang Operator dan Teka-teki Sang "Bos"
​Penelusuran tim di lapangan mengungkap bahwa aktivitas tambang ini dikendalikan secara terorganisir. Saat tim mencoba mengonfirmasi salah satu terduga pelaku berinisial R, ia enggan memberikan keterangan rinci dan justru melemparkan tanggung jawab kepada sosok yang disebutnya sebagai atasan.

​"Silahkan hubungi bos kami, saya cuma operator," tulis R melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media.

​Jawaban singkat ini mempertegas bahwa PETI di Galugua bukan sekadar urusan perut warga lokal, melainkan operasi skala besar yang didanai oleh pemodal kuat. Hingga berita ini diturunkan, identitas sang "Bos" yang dimaksud masih misterius, namun keberadaannya seolah menjadi payung pelindung bagi para pekerja di lapangan.. 

​Penambang Tradisional Terjepit Skala Korporat Ilegal
​Ironisnya, keberadaan PETI yang menggunakan alat berat ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mematikan mata pencaharian warga setempat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada dulang emas tradisional.

​Seorang penambang tradisional yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepedihannya atas ketidakadilan yang terjadi di tanah kelahirannya.

​Monopoli Sumber Daya: Alat berat mengeruk lahan secara masif, menyisakan sedikit ruang bagi penambang manual.​Kerusakan Ekosistem: Metode tambang skala besar mengubah struktur tanah dan aliran sungai, mempersulit pencarian emas secara tradisional.

​Ketimpangan Hasil: "Semua diambil mereka secara besar-besaran. Kami yang pakai alat seadanya tidak kebagian apa-apa lagi," keluh sumber tersebut.

​Polres Lima Puluh Kota Memilih Bungkam?
​Kritik tajam kini mengarah kepada Polres Lima Puluh Kota. Meski klaim penggerebekan sering terdengar, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang tetap berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Ketiadaan rilis resmi terkait penetapan tersangka memperkuat tudingan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut hanya bersifat "seremonial" tanpa efek jera.

​Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Indra. Pada Rabu, (29/04/2026) Namun, hingga berita ini naik cetak, baik panggilan telepon maupun pesan singkat melalui platform WhatsApp tidak mendapatkan respons.

Dampak yang Terabaikan​Keberlanjutan PETI di Nagari Galuguah bukan hanya masalah pelanggaran hukum administratif, melainkan ancaman nyata bagi lingkungan hidup Penggunaan alat berat dan bahan kimia berbahaya (seperti merkuri) dalam proses pemisahan emas dikhawatirkan akan:​Mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air masyarakat.

​Memicu bencana longsor akibat struktur tanah yang tidak stabil. ​Merugikan negara dari sektor pendapat an daerah dan kehutanan.

​Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan tegas dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat untuk turun tangan, mengingat penanganan di tingkat polres dinilai belum mampu memutus rantai aktivitas ilegal di Kecamatan Kapur IX. (*)


Tim 

Editor RK

 
Top