--> Dugaan Ijazah Palsu di Nagari Tanjung : Pencabutan Dokumen Oleh PKBM Chantika Dinilai Tak Hapus Unsur Pidana - Realita Kini

Foto hanya ilustrasi 


Realitakini.com SUNGAYANG
 – Proses pemilihan Calon Kepala Jorong Tanjuang, Nagari Tanjuang, Kecamatan Sungayang, diguncang isu penggunaan ijazah paket C palsu oleh salah satu kandidat berinisial S. Meski pihak yayasan pengeluar dokumen mengklaim masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan, bayang-bayang jerat pidana tetap mengintai.

​Kronologi Pencabutan SK Ijazah
​Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Kepala Jorong Tanjuang, Hendrizal, Sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya sempat menerima fotokopi ijazah S yang telah dilegalisir oleh Yayasan Chantika. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa SK ijazah tersebut kini telah resmi dicabut oleh pihak yayasan.

​Pimpinan Yayasan sekaligus Kepala sekolah Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Chantika, Hermon Teti, saat dikonfirmasi via telepon whatsapp pada Rabu (29/04/2026), menjelaskan ​Status Siswa: S diakui sebagai murid yang telah menempuh pendidikan dari tahun 2024.

Kejanggalan Prosedur Administrasi
​Dalam keterangannya, Hermon Teti berdalih bahwa ijazah sementara tersebut awalnya dikeluarkan untuk keperluan S bekerja sebagai sopir bukan untuk ikut kompetensi di pemerintahan Namun, pernyataan ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak. 

Logikanya, profesi sopir secara administratif membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai legalitas kompetensi, bukan ijazah yang diterbitkan secara instan atau sepihak.

​Sebuah lembaga pendidikan non-formal memiliki Akreditasi A, setiap ijazah yang sah secara nasional wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terverifikasi dalam sistem negara agar memiliki kekuatan hukum.

​​Teti mengklaim lembaga berakreditasi A miliknya sebelum mengeluarkan ijazah sudah melapor ke Dinas  dan menurutnya yayasannya berhak mengeluarkan ijazah secara mandiri 

​"Masalah ini sudah selesai secara musyawarah. Ijazah paket C sudah kami tarik dan SK-nya resmi dicabut," ujar Teti.

Sementara itu kepala dinas pendidikan Tanah Datar Alfi Hayati, saat dikonfirmasi awak media, mengatakan seseorang akan dapat memiliki ijazah paket C jika namanya terdata sebagai siswa  di Dapodik, serta melalui ujian kesetaraan yang disahkan oleh Dinas pendidikan. 

​Jerat Hukum Tetap Menanti
​Meski panitia dan yayasan menganggap persoalan selesai melalui pencabutan dokumen, secara hukum langkah tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

​Berdasarkan aturan yang berlaku, penggunaan dokumen palsu dalam proses administrasi negara memiliki konsekuensi berat:
​UU Sisdiknas Pasal 69: Pengguna ijazah palsu terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta.

​Pasal 263 KUHP: Terkait Pemalsu Dokumen: Jika terbukti ada keterlibatan dalam pembuatan dokumen otentik palsu, ancaman pidana bisa mencapai 8 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut praktisi Hukum Saifullah, SH, mengatakan ciri ciri ijazah paket C palsu tidak terdaftar di nisn.data.kemedikbud.go.id atau PDDDIKTI,  Nama PKDM/SKB tidak terdaftar di Dapodik,  nomor seri ijazah tidak sesuai dengan format kemendikbud ,  tanda tangan kepala dinas pendidikan dipalsukan, dan tidak pernah ikut ujian kesetaraan tapi tiba tiba punya ijazah. 

Prinsip Hukum: Pencabutan dokumen setelah dugaan tindak pidana terjadi tidak menghapuskan peristiwa pidananya, melainkan justru memperkuat indikasi bahwa dokumen tersebut sebelumnya bermasalah.

""Ijazah adalah dokumen negara. Jika lembaga merasa bisa mencetak dan mencabutnya sesuka hati tanpa prosedur Dinas Pendidikan, maka ini preseden buruk bagi dunia pendidikan kita," ujarnya. 

​Hingga saat ini, publik mendesak agar aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan terkait segera turun tangan untuk memeriksa legalitas PKBM tersebut guna memastikan tidak ada "praktik jual beli ijazah" yang berlindung di balik status akreditasi lembaga. (*) 

Tim 

Editor  : RK
 
Top