PADANGPANJANG, --realitakini.com
Sosialisasi wacana pelarangan
pelajar membawa kendaraan bermotor (khusus roda dua) ke sekolah terus gencar
dilaksanakan jajaran Kepolisian Resort Kota Padangpanjang-Sumbar.
Setiap sekolah (SLTP dan SLTA) yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan
Kota Padangpanjang mendapat kesempatan yang sama dikunjungi secara bergiliran
oleh pihak kepolisian.
Wacana baru yang digagas oleh Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval ini
praktis menyulut ragam komentar dari masyarakat, baik yang pro (mendukung)
maupun yang kontra (menentang).
Semenjak ide itu dilontarkan, informasi tersebut menggelinding cepat melalui
berbagai jejaring sosial yang hanya dalam tempo singkat saja berhasil menjadi
trending topic yang hangat dibicarakan, baik di sekolah-sekolah, tempat
kongkow-kongkow remaja, maupun di pusat keramaian.
Namun tentu saja Facebook menjadi sarana penyampaian pendapat yang paling
favorit karena nyaring 'terdengar' (terbaca).
Pelarangan pelajar ke sekolah membawa kendaraan roda dua, menjadi semacam
perdebatan panjang yang tidak habis dibahas. Tidak sedikit mereka yang terusik
dengan wacana ini, walaupun banyak juga yang mendukung.
"Sepeda motor anak saya baru saja di DP(down payment), kini sudah ada
peraturan ini, kalo anak saya terlambat memangnya polisi mau
bertanggungjawab," ujar Nuraida (49), salah seorang warga Padangpanjang.
Ia berharap ada kompensasi buat mereka yang tinggal cukup jauh dari sekolah
atau paling tidak ada sarana transportasi memadai khusus buat pelajar.
Lain Nuraida, lain pula Joko Sutrisno (36) warga kelurahan Balai-balai
Padangpanjang yang menyekolahkan anaknya tidak jauh dari lingkungan komplek
tempat ia tinggal.
"Ya saya sangat setuju sekali," ujarnya kepada realitakini.com sebagai mana di kutip klikfositif sambil
mengingat beberapa kejadian kebelakang betapa bahayanya anak usia sekolah di
amanahi 'kudo Japang' (sepeda motor) ini.
Padangpanjang sebagai kota ...