Ahmad Chaidir Perda Tersebut Harus Mengatur Batasan-Batasan T Perizinan

Realitakini.Com-sumbar  
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan dengan aturan-aturan lain yang berkaitan  harus sinkronisasi. Pemerintah provinsi Sumatera Barat diminta untuk meSinkronisasi  kan karena itu diperlukan agar dalam pelaksanaannya tidak terkendala dan berbenturan.
Hal itu dikemukakan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam rapat awal pembahasan dan konsultasi Ranperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, Senin (20/3). DPRD berpendapat, sinkronisasi tersebut diperlukan terutama dengan aturan mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), aturan tentang pengusahaan air tanah dan sebagainya.“Sinkronisasi ini harus dilakukan agar dalam pelaksanaannya tidak terkendala,” kata anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mochklasin.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi H. M. Nurnas bersama Wakil Ketua Komisi Iradatillah dan Sekretaris Yulfitni Djasiran itu hadir Asisten II Setprov Syafruddin dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi, Herry Martinus. Rapat juga menghadirkan tenaga ahli dari akademisi, Profesor Werry Darta Taifur.
Mochklasin juga meminta penjelasan, apakah perubahan terjadi dari Perda sebelumnya cukup signifikan. Apabila terlalu banyak yang harus diubah, melebihi 50 persen, sebaiknya Perda yang lama dicabut saja, bukan diubah. Selain itu, hendaknya ada pasal yang mengatur tentang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggaran Perda.
Anggota Komisi IV lainnya, Ahmad Chaidir, meminta, Perda tersebut mengatur batasan-batasan terkait perizinan terhadap usaha-usaha kelistrikan milik masyarakat. Mana usaha yang memerlukan izin dan mana yang tidak.Senada, anggota Komisi IV lainnya, M. Algazali meminta, aturan tentang perizinan usaha kelistrikan jangan sampai memberatkan masyarakat. Pengurusan perizinan hendaknya sesuai dengan skala usaha yang dilakukan oleh masyarakat.
Tanaga ahli Tim Pembahasan, Werry Darta Taifur dalam kesempatan itu berpendapat sama. Menurutnya, aturan tersebut memiliki hubungan dengan aturan lainnya, seperti RTRW, lingkungan hidup, kehutanan, termasuk dengan retribusi jasa usaha.“Jadi, memang perlu disinkronkan dulu dengan aturan lainnya,” kata mantan rektor Universitas Andalas ini.
Kadis ESDM Provinsi Sumatera Barat Herry Martinus menjelaskan, masukan dan saran tersebut menjadi pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya. Pada prinsipnya, pemprov Sumatera Barat akan berupaya memberikan regulasi yang aplikatif dan memihak kepentingan masyarakat.
“Untuk itu, tentunya perbaikan dan penyempurnaan dari DPRD sangat dibutuhkan sehingga aturan ini bisa terlaksana tanpa kendala,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk sinkronisasi dengan aturan lainnya, hal itu sudaha diupayakan maksimal. Diantaranya dengan aturan tentang RTRW, tentang lingkungan hidup, kehutanan dan sebagainya.“Namun, apabila dalam pembahasan di DPRD nanti masih ada yang perlu dimasukkan sebagai konsideran maka hal ini akan menjadi bagian dari penyempurnaan terhadap Perda Ketenagalistrikan,” tambahnya.

Ranperda atas perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan diajukan pemerintah provinsi Sumatera Barat ke DPRD beberapa waktu lalu. Perubahan ini dilakukan seiring terjadinya perubahan dari kewenangan pemerintah daerah dalam UU nomor 23 tahun 2014. (wt/H).
Previous Post Next Post