Penyidik Bareskrim Kejar Aset Milik Yufsani Korupsi Prasjaltarkim Sumatera Barat.

 Realitakini.com -Jakarta
 Penyidik Bareskrim mengejar aset milik Yufsani yang berdinas di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumatera Barat.Tersangka adalah pejabat pembuat komitmen dan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis.

"Ada kegiatan pengadaan lahan dari tahun 2012-2016 yang ternyata diindikasikan ada penyimpangan. Proses penggantian ganti rugi tanah dari nilai proyek (tertulis) Rp 120 miliar, ada kerugian sementara, hasil dari BPKP senilai Rp 60 miliar," kata Kasubdit IV Dit Tipikor Bareskrim Kombes Endar Priantoro di Gedung Ombudsman Jumat (28/7).

Uang Rp 60 miliar itu oleh pelaku diselewengkan. Caranya pelaku membuat pertanggungjawaban fiktif sebanyak dua kali. Uang yang seharusnya dibayarkan kepada pemilik lahan dikantongi pelaku.Makanya penyidik bergerak cepat karena pelaku dinilai tak kooperatif. Semalam pelaku ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan dikenakan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

"Kita tahan karena sudah ada dua alat bukti. Juga penilaian subyektif kita, dia berkali kali dipanggil (tapi tak muncul). Makanya kita melakukan penahanan disini," sambungnya.

Penyidik akan mengembangkan kasus ini ke pelaku lain yang diyakini ikut dalam penyimpangan ini. Tindak pidana korupsi tidak bisa berdiri sendiri.Ada aliran dana? "Dari keterangan saksi dan tersangka ada aliran dana ke pihak lain. Nanti, kita gak sebutkan sekarang. Ada dari dinas," jawab Endar.Dari pelaku disita satu mobil VW golf yang kini dititip ke Rubasan Padang dan juga proyek galian C di Tegal dengan nilai nominal Rp 1,5 miliar.

"Kemudian beberapa mobil disita. Gak menutup kemungkinan ada aset yang lain. Kita berupaya selain Tipikor kita juga kenakan pidana pencucian uang," sambungnya. (Sumber  berita satu.Com)
Previous Post Next Post