Yusafni, tersangka dugaan korupsi di Prasjaltarkim Tahanan Negara Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya,"

Realitakini.com- Jakarta
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Yusafni, tersangka dugaan korupsi di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat. Yusafni yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah, diduga telah melaporkan surat pertanggungjawaban fiktif selama empat tahun. "Menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Endar Priantoro dalam keterangan tertulisnya yang diterima kumparan (kumparan.com), Jumat (28/7).

Endar, menyebutkan dalam rentang 2012 hingga 2016, Yusafni bertugas mencairkan dana untuk ganti rugi pengadaan tanah senilai lebih dari Rp 120 miliar. Namun, ada di antara penggantian ganti rugi yang ternyata fiktif.

"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI, perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 60 miliar," kata Endar.

Kasus ini merupakan kali kedua pejabat di Dinas Prasjaltarkim Sumatera Barat terjerat korupsi hingga ditangani penegak hukum pusat. Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas Prasjaltarkim Sumatera Barat, Suprapto, sebagai tersangka dugaan suap dari anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.(*)
Previous Post Next Post