Ketua Yayasan MTI Beserta Tim, Usul Gelar Pahlawan Nasional Untuk Syeikh Sulaiman Ar-Rasuli

Realitakini.Com.Sumbar 
Ketua Yayasan Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Inyiak Canduang Dr. Syukri datangi DPRD Sumbar dan  mengadakan  konferensi pers  dengan  wartawan paerlemen  sumbar terkait layaknaya Syeikh Sulaiman Ar-Rasuli atau lebih dikenal dengan Inyiak Canduang mendapat gelar Pahlawan Nasional. Pemerintah Provinsi Sumatera Baratkomprensi pers dilaksanakan  usai pertemuannya  dengan Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim .

Tim Pengusul gelar Pahlawan Nasional untuk Syeikh Sulaiman Ar-Rasuli bertemu dengan Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, Selasa (16/1).  menjelaskan, gagasan pengusulan Syeikh Sulaiman Ar-Rasuli menjadi Pahlawan Nasional dicetuskan dengan melibatkan pihak yayasan, ikatan alumni MTI serta dari pihak keluarga.

Konferensi pers Dr. Syukri mengatakan  kepada wartawan “, gagasan pengusulan Syeikh Sulaiman Ar-Rasuli menjadi Pahlawan Nasional dicetuskan dengan melibatkan pihak yayasan, ikatan alumni MTI serta dari pihak keluarga.“Melihat rekam jejak Inyiak Canduang dalam kancah perjuangan nasional menjadi dasar bagi kami untuk menggagas pengusulan tersebut,” terangnya.

Meskipun secara formal panitia baru terbentuk, namun menurutnya, dokumen-dokumen pendukung sudah banyak terkumpul dan pihaknya menyerahkan kepada kepanitiaan untuk membentuk tim kecil guna melacak bukti-bukti lainnya.

“Sebagian sudah terkumpul namun kami masih akan mengumpulkan bukti-bukti lebih banyak lagi melalui pembentukan tim oleh kepanitiaan,” tambahnya.
Syukri menyebutkan, saat ini menjadi waktu yang tepat untuk mengusulkan gelar Pahlawan Nasional tersebut. Diakui, sebetulnya kesempatan mengusulkan itu bisa dilakukan pada saat Inyiak Canduang wafat pada tahun 1970.

“Saat Inyiak Canduang wafat, Gubernus Sumatera Barat waktu itu , Harun Zein memerintahkan pengibaran bendara setengah tiang. Namun saat itu bukan waktu yang tepat untuk mengusulkan karena situasi politik yang tidak memungkinkan,” ujarnya.Sementara itu, penanggung jawab yayasan MTI Profesor Syufyarma Marsyidin memaparkan, kepatutan Inyiak Canduang menjadi pahlawan nasional didasari beberapa hal. Pertama sekali, Inyiak Canduang merupakan seorang ulama besar sekaligus seorang pendidik. Pemikirannya sebagai ulama telah menjadi referensi bagi banyak guru besar dari berbagai universitas di Indonesia.

Melalui jalur pendidikan, Inyiak Canduang mendirikan pondok pesantren MTI dengan tujuan mencerdaskan bangsa Indonesia, memperbarui pemikiran anak bangsa lepas dari pikiran-pikiran feodal penjajah. Pondok Pesantren dibawah yayasan MTI itu masih berkiprah hingga sekarang dan telah melahirkan banyak tokoh-tokoh besar.

Disamping itu, Inyiak Canduang juga merupakan seorang politisi. Pemilihan Umum pertama tahun 1955, mendirikan Partai PERTI dan menjadi peserta pemilu. Pada sidang konstituante pertama di Bandung, yang menjadi pimpinan sidang adalah Inyiak Canduang.

“Inyiak Canduang juga seorang tokoh adat dan beliau pernah menjadi Ketua Majelis Tinggi Adat Minangkabau, sebelum adanya LKAAM,” ujarnya.
Terkait tahapan pengusulan Inyiak Canduang sebagai Pahlawan Nasional, Ketua Panitia, Syamsul Bahri menjelaskan sudah mendapatkan surat keputusan dari Bupati Agam. Pada awal Pebruari mendatang, pihaknya akan menggelar Foccus Group Discussion (FGD) untuk mendudukkan aspek akademik.
 “Selanjutnya, akan digelar seminar di gedung DPRD Sumatera Barat untuk menguatkan dukungan akademik tersebut,” lanjutnya.

Syeikh Sulaiman Ar-Rasuli atau Inyiak Canduang lahir pada tanggal 10 Desember 1871 di Surau Pakan Kamis Nagari Canduang Koto Laweh Kabupaten Agam. Inyiak Canduang mendirikan PERTI pada tahun 1928 dan di tahun yang sama mendirikan Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI).
Pada tahun 1932 Inyiak Canduang menentang kebijakan pemerintah kolonial Belanda dengan menolak ordonisasi sekolah liar. Tahun 1937 beliau juga menentang penjajah dengan menolak ordonisasi kawin bercatat.

Inyiak Canduang membentuk kepanduan Al-Anshar pada tahun 1939 dan menentang politik bumi hangus penjajah kolonial Belanda pada tahun 1942. Tahun 1943, Inyiak Canduang menjadi Ketua Umum Majelis Islam Tinggi Minangkabau (MITM) serta menjadi salah satu pendiri Lasykar Muslimin Indonesia (LASYMI) pada tahun 1947.

Pada tahun 1948, Inyiak Canduang dipercaya menjadi penasehat Gubernur Militer Sumatera Tengah dan tahun 1955 memimpin sidang pertama konstituante hasil pemilu 1955 di Bandung.Diantara penghargaan yang pernah diraih Syeikh Sulaiman Ar-Rasuli adalah Penghargaan Bintan Perak Besar pada tahun 1931 dan Bintang Sakura pada tahun 1943. Pada tahun 1969, Inyiak Canduang dianugerahi gelas sebagai Tokoh Perintis Kemerdekaan RI.

Inyiak Canduang wafat pada tanggal 1 Agustus tahun 1970 pada usia lebih kurang 99 tahun di Canduang. Pada saat itu, Gubernur Sumatera Barat Harun Zein memerintahkan pengibaran bendera setengah tiang di kantor-kantor pemerintah dan di depan rumah masyarakat. 

Setelah mendengarkan paparan  Dr sukri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menyatakan Syeikh Sulaiman Ar-Rasuli atau lebih dikenal dengan Inyiak Canduang layak mendapat gelar Pahlawan Nasional. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD akan mendukung secara penuh upaya pengusulan tokoh pendiri Persatuan Tarbiah Islamiah (PERTI) itu ke pemerintah pusat.

Komitmen itu ditegaskan Hendra Irwan Rahim saat menerima kedatangan tim penggagas pengusulan Inyiak Canduang sebagai pahlawan nasional di gedung DPRD Sumatera Barat,
Menurutnya, sejarah mencatat banyak rekam jejak Inyiak Canduang di kancah perjuangan nasional sebagai bukti kiprahnya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

“Beliau (Inyiak Canduang, red) sangat layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional karena rekam jejak perjuangan Beliau. DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat akan memberikan dukungan penuh untuk itu,” tegas Hendra.

Hendra berharap, proses pengusulan Inyiak Canduang menjadi pahlawan nasional dapat berjalan lancar. Tim penggagas didorong untuk bekerja optimal sehingga pengusulan itu dapat berjalan dengan baik. Seluruh berkas persyaratan dan dokumen pendukung hendaknya dilengkapi agar pemerintah pusat dapat menyetujui pemberian gelar pahlawan nasional tersebut,” ujrnya.(wt)
Previous Post Next Post