Wahyu Iramana Putra Terima Kunjungan DPRD Kabupaten .Jombang

Realitakini.com-padang 
Banyak kejadian penjualan tanah pertanian di jombang oleh pribumi karena pajak terlalu tinggi. Perda Jombang tentang BPHTB masih seperti karet, bisa dinegosiasi jumlah pajaknya. Wakil rakyat Jombang minta masukan dan saran Wakil Ketua DPRD Kota Padang  saat berkunjung ke DPRD kota Padang  kunjungan mereka diterima Wahyu Iramana Putra. Komisi II DPRD Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur dipimpin Rohmad Abidin. Selasa (20/3/2018 anggota dewan Kota Padang.

Pokok-pokok pikiran harus masuk pada kegiatan DPRD sebelum musrenbang kota. Hibah dan bansos diberikan untuk orang miskin dan terdaftar di kementerian sosial. Untuk Kota Padang terdata orang miskin 200 ribu sesuai dengan data Kemensos,” ujar Wahyu.

Persyaratan hibah dan bansos diatur dengan perwako,  dulu dibantu sebesar Rp.400 juta dan digunakan untuk beli ambulance buat masyarakat daerah pemilihan.

Sementara sekarang perwako baru mengatur anggaran hibah sebesar Rp.50 juta. Porsi Rp.2,5 miliar per anggota dewan dibagi pada berbagai OPD sesuai pokir dewan, jelas Wahyu. Diketahui pada tahun 2017 untuk Kota Padang anggaran bansos dianggarkan sebesar Rp 47,1 miliar.

Wahyu Iramana Putra juga menjelaskan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan (Wt*)

Post a Comment

Previous Post Next Post