Pemerintah Provinsi Sumbar Samapaikan Tiga Ranperda Ke DPRD Provinsi Sumbar


Realitakini.com-Padang 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD mengadakan rapat paripurna bertempat di ruang siding utma DPRd provinsi sumbar  sinin 28/5 rapat tersebut beragendakan  Penyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh pemerintah provinsi sumbar  ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rapat tersebut  di pimpin dan di buka  Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna penyampaian nota pengantar tiga Ranperda tersebut mengingatkan, dengan adanya penambahan objek retribusi daerah, maka harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan

Tiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari 19 rancangan produk hukum yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2018 .Selain beragendakan penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Ranperda, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap dua Ranperda yaitu Ranperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda Pengelolaan E-Government.

Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Perubahan nama RSUD Solok dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat 

Nota penjelasan ke tiga Ranperda itu disampaikan Sekretaris Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar dalam rapat paripurna DPRD, Ali Asmar menjelaskan, Ranperda tentang perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu merupakan tindak lanjut dari peralihan sub urusan kelautan dan perikanan dari pemerintah kabupaten/ kota ke pemerintah provinsi. 

"Dengan peralihan kewenangan itu, izin usaha perikanan tangkap dan pengangkut untuk kapal di atas 5 Gross Tone (GT) sampai 30 GT menjadi kewenangan provinsi," terangnya. 

.Perda ini nantinya harus diiringi dengan peningkatan pelayanan dan jangan sampai menyulitkan nelayan," tegasnya.Nama tokoh nasional Mohammad Natsir diusulkan untuk diabadikan menjadi nama salah satu rumah sakit milik pemerintah provinsi Sumatera Barat. Pengusulan tersebut merupakan wujud penghargaan masyarakat terhadap tokoh asal Sumatera Barat tersebut.

 Pengusulan nama RSUD Mohammad Natsir tersebut disampaikan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (28/5). Usulan tersebut berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan oleh Sekretaris Provinsi Sumatera Barat, Ali Asmar bersama penyampaian dua Ranperda lainny

 Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengingatkan, terkait usulan tersebut, penamaan RSUD Solok menjadi RSUD Mohammad Natsir tidak hanya menyangkut perubahan nama. Perubahan hendaknya diikuti dengan semangat perubahan ke arah yang lebih baik serta kualitas pelayanan yang semakin meningkat. 

 "Perubahan nama menjadi RSUD Mohammad Natsir ini sebagai wujud penghargaan masyarakat kepada tokoh nasional asal Sumatera Barat tersebut, namun kepada rumah sakit, jangan hanya sekedar perubahan nama. Harus diiringi dengan semangat perubahan ke arah yang lebih baik lagi dengan menggenjot peningkatan kualitas pelayanan," tegasnya. 

 Perubahan nama RSUD Solok tersebut disebabkan oleh adanya RSUD milik Pemerintah Kota Solok. Hal itu mendasari RSUD milik Pemprov Sumatera Barat di kota itu untuk diubah nomenklaturnya agar tidak membingungkan masyarakat dan nama tokoh nasional Mohammad Natsir menjadi pilihan untuk diabadikan sebagai nama rumah sakit tersebut.(wt*)

Post a Comment

Previous Post Next Post