Badan Pertanahan Nasional Tanah Datar Serahkan 150 Sartifikat

Realitakini.com-Tanah Datar 
Penyerahan Sertipikat Tanah Masyarakat di halaman kantor WN Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kamis tanggal 24 Januari 2019, sekaligus Penyampaian dan Penandatanganan Zona Integritas (ZI) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Batusangkar, Sumatera Barat

Salah seorang warga Nagari Parambahan yang bernama Susi amat bersyukur dan berterima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Tanah Datar. kKarena ia bersama ratusan warga lainnya mendapatkan sertifikat tanah hak milik melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018. "Terima kasih pak BPN Tanah Datar dan Pusat, karena dengan adanya program PTSL ini kami warga Nagari Parambahan dan warga lainnya di Tanah Datar sudah dapat mensertipikatkan tanah hak milik kami masing-masing, kami sangat senang secara administrasi kami telah memiliki sertipikat, "ucapnya

 Penyerahan Sertipikat Tanah kepada 150 warga masyarakat dari 650 yang sudah selesai dan  yang lainya akan menyusul diserahkan kepada masyarakatKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Efrizal, mengatakan ,”bahwa PTSL ini merupakan program pemerintah bidang pertanahan, dengan tujuan pada tahun 2025 nanti semua tanah di Indonesia sudah terdaftar kepemilikannya, sehingga adanya kepastian hukum untuk mengurangi permasalahan sengketa dan lain-lain. 

"Pada tahun 2018 lalu Kantor Pertanahan Tanah Datar mendapat alokasi untuk pensertipikatan PTSL sebanyak 1.150 bidang, yang mana 650 merupakan sertipikasi hak atas tanah, untuk 500 bidang sampai pengukuran dan pemetaan," katanya. 

Ia juga menyebutkan dari realisasi pada tahun 2018 itu, pada tahun 2019 ini kantor Pertanahan Tanah Datar kembali mendapat beban kerja untuk 4.000 bidang, "ini beban berat yang akan dituntaskan, semoga dapat diselesaikan dengan realisasi yang baik. Untuk lokasinya yaitu Nagari Sumaniak, Sungayang, Sungai Tarab dan Batipuah Ateh, sementara yang diserahkan pada hari ini yaitu Nagari Parambahan, Balimbiang, Rao-Rao, dan Pagaruyung," ucap Efrizal. Kakanwil BPN Prov. Sumatera Barat yang diwakili Kepala Bidang Pengadaan Tanah Upik Suryati mengatakan, PTSL program Nasional tidak sama dengan prona dulunya, kalau prona out putnya sertipikat yang bisa berpencar dibeberapa wilayah misalnya dibeberapa kecamatan seperti Rambatan 10 buah, Lintau 15 buah dan sebagainya.

 Sementara untuk PTSL merupakan satu hamparan dan produktnya tidak hanya sertipikat, tapi bisa juga peta bidang, sehingga diharapkan tahun 2025 dari nawacita Presiden, seluruh wilayah Indonesia sudah terdaftar. Dan itu tidak akan mengganggu tanah adat (kaum). Tanah kaum tetap akan menjadi tanah kaum sepanjang permohonannya diajukan atas nama kaum dan pemegangnya atas nama penghulu kaum selaku mamak kepala waris beserta seluruh anggota kaumnya, jadi itu harus berdasarkan ranji yang benar, “ujarnya
untuk pelaksanaan PTSL tahun 2018, kantor Pertanahan Tanah Datar telah melebihi target dari 100 persen untuk mensertipikatkan tanah dan menerbitkan peta bidang, sehingga ini sangat berkontribusi besar menjadikan Sumatera Barat nomor satu dari seluruh Indonesia kataknya, 

Sementara itu Bupati Tanah Datar yang diwakili asisten I Setda Tanah Datar Muklis sampaikan ucapan terima kasih dan turut bersyukur atas pemberian sertipikat tanah hak milik bagi warga Tanah Datar tersebut. Disebutkannya jika pencanangan PTSL ini sudah sejak tahun 2017 lalu dengan target Nasional hingga 126 juta lebih bidang tanah yang harus diselasikan proses sertipikasinya, dan baru terealisasi sebanyak 51 juta bidang dan masih tersisa 75 juta bidang. "Ini tidak hanya tugas pemerintah namun tanggungjawab kita bersama-sama untuk saling berpartisipasi, "ucapnya.

 "Jangan tanah pusaka tinggi saja yang diperdebatkan, namun yang sudah kita kuasai juga harus dilegalkan (sertipikat), sehingga tidak timbul silang sengketa yang berujung di ranah hukum akibat batas yang tidak jelas dan sesuai," imbuhnya. 

Dia mengharapkan dengan adanya program pemerintah PTSL ini, untuk meminimalisir sengketa agar masyarakat mendaftarkan tanahnya dengan merujuk pada batas-batas yang jelas, sehingga tidak menimbulkan perselisihan. Sementara untuk pemerintah Dia katakan, hanya hak pakai dan itu milik negara dan juga sesuai Undang-undang dan itu harus diakui dengan tetap mengeluarkan sertipikatnya. Muklis juga berpesan apa yang telah diterima masyarakat ini, nanti jangan sampai menjadi bala atau bencana ditengah-tengah keluarga, namun manfaatkan untuk sebaik-baiknya. 

Pada saat itu juga diserahkan sertipikat hak pakai aset pemda sebanyak 15 buah kepada Pemerintah Daerah Tanah Datar dari 300 lebih asset pemda yang akan dikeluarkan sertipikatnya. Pada kesempatan yang sama juga dideklarasikan Pencanangan Zona Integritas (ZI) dilingkungan Kantor Pertanahan Kab. Tanah Datar menuju wilayah bebas dari korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayanisekaligus menanadatangani ZIini oleh seluruh pengawai kantor pertahan Tanah Datar.(Hms/Ms)

Post a Comment

Previous Post Next Post