Rapat Paripurna DPRD jawaban Bupati Tanah Datar Terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Perubahan APBD Tahun 2019.


Realitakini.com- Batusangka
DPRD Tanah Datar kembali menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan bupati Tanah Datar terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2019 di Ruang Sidang DPRD Tanah Datar di Pagaruyung, Sabtu, (27/07/2019).Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman serta dihadiri Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Kapolres Tanah Datar diwakili oleh IPTU M.R. Zen,  Forkompinda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Walinagari serta 21 Anggota DPRD.

Terkait dengan pertanyaan fraksi partai Persatuan Pembangunan tentang mengapa terjadi penurunan penerimaan pajak, bupati Irdinansyah menjelaskan bahwa target induk pendapatan pajak yang semula 22.615.342.000 menjadi 22.514.797.047,96. Terjadi penurunan sebesar 100 juta rupiah lebih. Penurunan ini berasal dari pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Sementara peningkatan juga terjadi dari pajak hotel, dan pajak penerangan jalan, sedangkan pajak restoran, pajak hiburan, pajak BPHTB menurut bupati tidak terjadi perubahan. Terjadinya penurunan pendapatan pajak ini menurutnya disebabkan oleh rendahnya realisasi pencapaian masing-masing pajak tersebut sampai dengan akhir Juni 2019.

Tentang penurunan pendapatan retribusi dari target semula sebesar Rp.12.840.977.000 menjadi Rp.12.697.114.100 atau turun sebesar Rp.143.862.900, penurunan ini menurut bupati berasal dari retribusi jasa umum dari target Rp.2.416.297.600 menjadi Rp.2.146.311.500.Sedangkan untuk retribusi jasa usaha terjadi peningkatan dari target semula sebesar Rp.9.994.906.400 menjadi Rp.10.118.052.600, pada retribusi tertentu juga mengalami peningkatan dari target semula sebesar Rp.429.773.000 naik menjadi Rp.432.750.000.

Retribusi jasa umum mengalami penurunan berasal dari retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor. Terjadinya penurunan ini disebabkan oleh pemungutan retribusi sampah pada tahun 2017 dilaksanakan atas kerja sama dengan PDAM dan sejak tahun 2018 kerja sama tersebut dihentikan sehingga sangat berpengaruh pada pendapatan retribusi persampahan dan kebersihan. Sedangkan penurunan pada retribusi pelayanan pasar terjadi karena tidak terealisasinya rencana kenaikan tarif.

Terkait dengan pertanyaan dari fraksi partai Golkar tentang apakah target PAD tahun 2019 sebesar Rp.146 milyar telah sesuai dengan amanat RPJMD kabupaten Tanah Datar tahun 2016-2021. Bupati Irdinansyah menyampaikan bahwa PAD pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019 belum mencapai target RPJMD kabupaten Tanah Datar tahun 2016-2021, karena pada asumsi penyusunan RPJMD dana BOS merupakan komponen PAD, namun sejak tahun 2018 dana BOS tidak lagi termasuk komponen PAD tetapi masuk komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah. Disamping itu, penerimaan deviden juga mengalami penurunan akibat pemerintah daerah tidak lagi melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank Nagari).
“Dapat juga kami sampaikan bahwa pada tahun 2018 target PAD kabupaten Tanah Datar lebih besar dibandingkan dengan target kabupaten/kota di Sumatera Barat, kecuali kota Padang,” ujar Irdinansyah.

Selanjutnya Menjawab pertanyaan dari fraksi Hanura tentang langkah-langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan dan menggali sumber-sumber PAD, Bupati menjelaskan bahwa dalam upaya mengoptimalkan PAD pemerintah melakukan beberapa langkah yakni terkait dengan PAD tentang pajak dan retribusi telah dipasang himbauan berupa baliho dan spanduk tentang pajak daerah, melakukan pendataan dan penilaian potensi objek pajak dan retribusi daerah, membentuk tim pengawasan pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan Forkompimda, memberikan reward kepada wajib pajak yang taat dan patuh serta memberikan hukuman kepada wajib pajak yang tidak taat dalam membayar pajak, memberikan insentif kepada kolektor pajak terutama kolektor pajak bumi dan bangunan yang berada di nagari-nagari serta melakukan revisi terhadap perda dan perbup yang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini
Dengan rendahnya capaian hasil pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, untuk itu pemerintah telah melakukan beberapa langkah diantaranya telah melakukan up-dating data terhadap objek pajak yang baru, sehingga terjadi perbaikan data objek pajak. Dan memberikan insentif kepada kolektor pajak terutama kolektor pajak bumi dan bangunan yang berada di jorong-jorong.Selain itu juga pemerintah juga melaksanakan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah dengan menggali potensi sumber sumber PAD baru yang berasal dari pajak. (M)


Post a Comment

Previous Post Next Post