RAPBD-P Tahun Anggaran 2019 Di Sahkan


Realitakini.com BATUSANGKAR 
 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna pendapat akhir terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2019. Sebanyak 6 fraksi setujui, 2 fraksi menolak dan 1 fraksi tidak menyatakan sikap (abstain) Jumat 09/08/2019 Di ruang sidang DPRD Pagaruyung.

Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil DPRD Irman, dihadiri Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, , Forkopimda, Pj. Sekda Helfy Rahmy  Harun, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.

Sebelum sembilan fraksi DPRD Tanah Datar menyampaikan pendapat akhir, terlebih dahulu mendengarkan Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran  yang disampaikan oleh Juru Bicara Irman. Wakil Ketua Irman Msi membacakan hasil rumusan ranperda Perubahan APBD tahun 2019 dengan hasil rumusan yaitu  pendapatan sebesar Rp.1.385.224.867.9709,6 belanja     Rp.1.464.133.292.077,17 dan  pembiayaan sebesar Rp.78.908.424.106,21.  Ia juga tambahkan, pada tahun ini terjadi pergeseran belanja tidak langsung ke belanja langsung yaitu Rp.309.694.000,00 dari Rp.839.810.302.450,40 menjadi Rp.839.500.608.450,40

Usai penyampaikan hasil rumusan ranperda tersebut, sidang dilanjutkan dengan pendapat akhir sembilan  fraksi-fraksi DPRD yang dihadiri sebanyak 24 orang anggota dewan. Dari sembilan fraksi yang menyampaikan menyampaikan pandangannya dua fraksi menolak yaitu fraksi Gerindra melalui juru bicara Jonnedi dan fraksi Demokrat  melalui juru bicara Donna dan 1 fraksi tidak menyatakan sikap (abstain) yaitu fraksi Hanura dengan juru bicara Adrison.

Sementara enam fraksi yang menyetujui Fraksi PPP melalui Arianto, Fraksi PAN dengan juru bicara Alimuhar,  Fraksi Golkar dengan juru bicara Herman Sugiarto, Fraksi PKS dengan juru bicara Dekminil,  Fraksi PDI P dengan juru bicara Asrul Jusan dan Fraksi Bintang Nasdem dengan juru bicara Rasman.

Atas adanya penolakan terhadap RAPBD 2019 oleh 2 fraksi, sidang paripurna sempat diskor untuk beberapa saat dan kemudian dilanjutkan dengan musyawarah antar pimpinan fraksi tanpa diikuti Fraksi Hanura yang telah memilih abstain. Meski telah melalui musyawarah, namun tak juga menemukan kata mufakat. Penentuan sikap keputusan akhirnya dilakukan dengan voting terbuka.

Dari 24 anggota DPRD yang dinyatakan hadir sejak pagi harinya, namun pada voting terbuka hanya dilakukan oleh 14 anggota dewan. Dari 14 anggota dewan yang melakukan melakukan voting terbuka, 11 anggota dewan menerima, 1 menolak, dan 2 menyatakan abstain. Atas hasil voting, maka RAPBD-P tahun anggaran 2019 akhirnya dapat disahkan untuk menjadi peraturan daerah. Sementara itu Bupati Irdinansyah Tarmizi sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak khususnya Banggar, Bamus, TAPD dan OPD yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh.

Bupati juga tambahkan, tahapan selanjutnya setelah Ranperda tentang Perubahan APBD 2019 ini akan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan hasil tersebut akan ditindakalanjuti kembali Banggar DPRD dan TAPD sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tanah Datar.

Bupati juga tegaskan, kepada seluruh OPD agar menindak lanjuti catatan dan saran yang disampaikan fraksi terutama sehubungan dengan pendapan asli daerah (PAD) dari pendapan pajak dan restribusi, dan persiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara, terkait adanya sikap menolak dan abstain oleh fraksi, Bupati mengatakan hal tersebut sebagai hal yang wajar dan merupakan dinamika dalam sebuah kegiatan pembahasan di era demokrasi.

Selanjutnya Ketua DPRD Anton Yondra memutuskan berdasarkan kesepakatan bersama anggota DPRD Tanah Datar menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2019 dijadikan Perda dan ditetapkan dengan penandatangan persetujuan bersama DPRD Tanah Datar dengan Pemerintah Tanah Datar dengan nomor: 900/07/KD/BTD-2019 dan Nomor:900/11/BAC/DPRD-TD/2019. (H/M)

Post a Comment

Previous Post Next Post