RAPBD Perubahan Kota Padang 2019 Ketok Palu Tepat Waktu

Realitakini.com-Padang
Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2019 telah disetujui menjadi Perda Perubahan APBD 2019 oleh DPRD bersama Wali Kota Padang, dalam sidang paripurna istimewa yang digelar pada Jumat (27/9/2019) kemarin.

Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengapresiasi unsur pimpinan dan seluruh fraksi dan anggota DPRD Kota Padang yang telah bekerja keras bersama eksekutif dalam menetapkan Perubahan APBD Kota Padang TA 2019 dan disahkan waktu yang ditentukan.Menurutnya, sesuai Permendagri No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019 menyatakan bahwa, persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2019 paling lambat selesai akhir September ini. Jika ditetapkan setelah akhir September, pemerintah daerah tidak melakukan Perubahan APBD TA 2019. Hal ini dapat mengakibatkan banyak program dan kegiatan pemerintah daerah yang tidak dapat terlaksana, sehingga pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Alhamdulillah atas nama  Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan baik ketika pembahasan pada komisi, Badan Anggaran (Banggar) hingga pendapat akhir yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi. Keharmonisasian ini semoga senantiasa kita pelihara selalu, sehingga sasaran pembangunan dapat tercapai secara baik,” katanya dalam rilis humas kota Padang yang  diterima langgam.id. 

Ke depan, Mahyeldi berharap komitmen  tepat waktu ini terus menjadi perhatian utama semua pihak terkait. Sehingga tim TAPD Kota Padang dapat menjalankan schedule yang ada.Disamping itu, beberapa prioritas kegiatan pembangunan Kota Padang sesuai anggaran dari APBD Perubahan TA 2019 antara lain; penyelenggaraan Penas KTNA ke- XVI 2020 di Kota Padang dan lainnya
.
“Selanjutnya kami akan menyempurnakan RPJMD dan program unggulan (progul) yang sudah kita tuangkan dalam RPJMD 2014-2019 dan 2019-2024,” sebutnya.

Seperti diketahui, sebanyak 6 fraksi DPRD Kota Padang dalam penyampaiannya semua sepakat menyetujui RAPBD Perubahan Kota Padang TA 2019 untuk dijadikan Perda ke depan. Selanjutnya akan disampaikan disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi sehingga menjadi Perda nantinya.Total anggaran Perubahan APBD Kota Padang TA 2019 yaitu sebanyak Rp 2.810.293.592.293,00. Rinciannya, untuk pendapatan daerah Rp. 2.701.296.829.638,00, belanja daerah Rp.2.757.463.592.293,00, defisit (Rp.56.166.762.655,00), ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp56.166.762.655,00. (*lgm)

Post a Comment

Previous Post Next Post