Sebagai Tahanan Titipan, Tersangka Kasus OTT Di Pindahkan Ke Rutan Klas 1A Padang


Realitakini.com BATUSANGKAR Proses penyelidikan terhadap Tersangka Kasus OTT yang menimpa Kadis Koperindag MW bersama rekannya SR seorang kontraktor sudah selesaikan dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah dinyatakan P 21.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Hardijono Sidayat, SH bersama Kapolres AKBP Rokhmad Hari Purnomo SIK, M.Si saat konferensi pers di Aula Kantor Kejaksaan Tanah Datar Sumatera Barat Senin (28/10/2019)

Dalam kesempatan itu Kepala Kajari Hardijono Sidayat mengatakan sudah menyiapkan berkas kelengkapan adminstrasi  ke dua tersangka MW dan SR untuk di bawah ke Rutan Kelas 1 A Padang sebagai tahanan titipan untuk proses sidang di pengadilan Tipikor Padang.

"Kita sudah menyiapkan kelengkapan Administrasi kedua tersangka untuk di bawah ke Rutan Kelas 1 A padang sebagai tahanan titipan untuk mengikuti proses sidang di pengadilan Tipikor Padang yang hari ini akan di serahkan, terhadap tersangka MW sebagai penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara jo pasal 5 ayat 2 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan terhadap SR pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 13 UU Tipikor No .31  tahun 1999," kata Kajari.

Sementara itu Kapolres Tanah Datar Rokhmad Hari Purnomo mengatakan sudah menyelesaikan penyelidikan perkara OTT dan sudah di limpahkan ke kejaksaan.

"Hari ini kita sudah menyelesaikan proses penyelidikan terkait perkara OTT terhadap ke dua tersangka MW dan SR yang telah di ungkap pada tanggal 24 September 2019 lalu, sekarang tanggal 28 Oktober lebih kurang Satu bulan empat hari penyidik kami sudah melakukan proses penyelidikan  perkara tersebut sudah dilimpahkan dan sudah di anggap lengkap atau sudah P 21 oleh fihak Jaksa  dan hari ini dilakukan  proses tahap dua atau penyerahan kedua  tersangka bersama barang bukti utama berupa uang tunai 20 juta, handphone dan Sim card kedua tersangka," kata Kapolres. (M)



Post a Comment

Previous Post Next Post