DPRD Prakasai PLP2B Sumbar

Realitakini.com-Sumbar 
Pengambilan keputusan terhadap   ranperda tertang perubahanatas perda nomor 8  tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah  dan ranperda pemberdayaan perlindungan tentang usaha kecil dan menengah   serta penyamapaian padangan umum  fraksi  terhadap 4 ranperda  dan tangapan gubernur  terhadap ranperda prakasa DPRD  tentang perlindunagan lahan pertanian  pangan  berkelanjutan (PLP2B), disamapaikan dalam  sidang paripurna DPRD Sumbar  (26/11)yang di pimpin  wakil ketua DPRD Sumbar Irsyat Syafar.

Rapat tersebut di hadiri Gubenur Sumatera  Barat Irwan Prayitno , dan beberapa perangkat daerh yang ada dilingkungan pemerintah  Sumatera barat. Irsyat Syafar Nota Penjelasan DPRD terhadap Ranperda Prakarsa tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Ramperda ini adalah untuk mengendalikan Alih Fungsi lahan khususnya lahan sawah masyarakat yang dialihfungsikan untuk penggunaan yang lain ` Hasil fasilitasi Mendagri terhadap dua Ranperda tersebut baru keluar pada 22 Oktober 2019 lalu sesuai Surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 188.34/5853/OTDA dan Nomor 188.34/5853/OTDA dengan beberapa catatan dan rekomendasi. 

"Sesuai dengan rekomendasi dari fasilitasi Mendagri, selanjutnya pemerintah daerah bersama DPRD masa jabatan 2019-2024 telah melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap dua Ranperda tersebut,"Seperti diketahui, sesuai aturan berlaku sebelum pengambilan keputusan didahului dengan penyampaian laporan proses dan hasil pembahasan pembicaraan tingkat I, termasuk pendapat akhir fraksi-fraksi.

Untuk laporan proses dan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan oleh Komisi I melalui juru bicaranya, HM Nurnas. Sedangkan Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil disampaikan oleh Komisi III dengan juru bicaranya, Ismunandi Syofyan. Dengan disetujuinya dua Ranperda hasil fasilitasi Mendagri, maka DPRD Sumbar periode 2019-2024 telah menyetujui lima dari delapan Ranperda hasil fasilitasi Mendagri
.
Tiga Ranperda yang disetujui sebelumnya terdiri dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi, serta Ranperda Rencana Umum Energi Daerah, sebagaimana termuat dalam Surat Nomor 188.34/5389/OTDA tanggal 30 September 2019, Surat Nomor 188.34/5447/OTDA tanggal 1 Oktober 2019 dan surat Nomor 188.34/5541/OTDA tanggal 7 Oktober 2019. (w) 

Post a Comment

Previous Post Next Post