Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba,Di Amankan Polres Payakumbuh

 Payakumbuh -Realitakini.com
Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan dua orang laki-laki   diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan daun ganja, Senin (16/12) malam di jl. Pahlawan Kel. Sawah Padang Aur kuning kec. Payakumbuh Selatan kota Payakumbuh.

Adapun barang bukti yang diamankan 5 (lima ) paket  narkotika golongan 1 jenis daun ganja dibungkus dengan plastik bening, 2 (dua) paket narkotika gol 1 jenis shabu2 yg dibungkus dengan plastik bening, dua helai kertas tisu yg dililit lak ban warna kuning, satu unit handphone merk Samsung  warna merah dan 1(satu) unit sepeda motor merk Mio soul warna hitam dengan nomor polisi BA 4931 MU.

Diterangkan Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan,SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri, kepada wartawan, benar pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 23.00 wib yg bertempat di jl. Pahlawan Kel. Sawah Padang Aur kuning kec. Payakumbuh Selatan kota Payakumbuh telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki yang masing masing bernama RIADI pgl ADI (23) (RESIDIVIS) warga kelurahan Talang kecamatan Payakumbuh Barat dan ARIF BUDIMAN pgl ARIF (22) warga Kel. Subarang Batuang kec. Payakumbuh Barat.

“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mana tersangka ada menyimpan dan membawa narkotika gol 1 jenis sabu2 dan daun ganja. Pada saat ditangkap tersangka sedang mengendarai sepeda motor jenis Mio soul dan saat di cegat tersangka sempat membuang narkotika jenis daun ganja dan sabu2 tersebut di pinggir jalan,” ujar Desneri.

Kemudian tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan ketua keamanan setempat. (YY)

Post a Comment

Previous Post Next Post