Realitakini,com sumbar
Bayaknya aset- aset pemerintah sumatera yang seharusnya bisa menhasilkan PAD, sekarang ini yang tidak tentu duduk berdiri nya (tidak jelas) sehinga Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat mengundang beberapa OPD terkait seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Perhubungan, BPSDM dan mitra kerja terkait lainnya. Dan menjelang tanggal 27 Januari komisi III DPRD Sumbar akan megundang OPD lain yang belum sepat hadir pada ini.
Hal ini terungakap saat Rapat kerja anata komisi III DPRD sumbar dengan OPD pada tanggal (6/1) di ruangan khus 2 DPRD sumbar . Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Afrizal membahas tentang pembahasan Ranperda terhadap perubahan Perda tentang Retribusi Jasa Usaha.
Afrizal mengatakan, menyangkut tentang retribusi ruangan yang disiapkan untuk pelatihan, untuk usaha yang diberikan pemerintah kepada masyarakat seperti sewa tempat, sewa gedung, dan sewa peralatan.
"Sewa peralatan ini contohnya kursi, meja, labor dan kendaraan yang disewakan kepada masyarakat dengan tarif tertentu yang tentunya harga lebih murah.
Sedangkan pembahasan realisasi hampir 85 persen, bagi OPD yang belum di undang, akan diundang kembali. Lima hari lagi akan dibuat agendanya. Kata afrizal dalam memempin Rapat tersebut. Kalau sudah tuntas kita akan konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri, diperkirakan tanggal 3 februari 2020 paripurna kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah akan dilasanakan ,"ujarnya.
Sedangkan Perwakilan dari BPSDM mengatakan tidak ada perubahan karena tidak ada penambahan fasilitas. Kemudian akan diusulkan untuk aula, karena untuk tahun 2020 ada perbaikan fasilitas aula, rehap aula. Sementara untuk yang lainnya seperti sewa kamar dan peralatan lainnya tetap seperti tahun lalu. Untuk tahun 2019 dari target yang ditetapkan sebesar 150 juta. Bisa merealisasikan sebesar 617 juta lebih kurang peningkatan mengalami 300 persen. (w)
