PPRD Kota Padang, Paripurnakan Perda Perubahan Pajak Air Tanah

Realitakini.com-Padang 
DPRD Kota Padang adakan paripurna  dengan agenda penetapan  Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Pajak Air Tanah. Rapat tersebut  di pimpin oleh ketua DPRD kota Padang Syafrial Kani  yang didamping  3 Wakil Ketua dan di hadiri  oleh  Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Diikuti seluruh Anggota DPRD  kota Padang dan hampir  seluruh SKPD yang ada di bawah jajaran Pemko Padang.
Rapat  ini di laksanakan di lantai dua di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (6/1/2020). Ketua DPRD Padang Syafrial Kani  mengatakan, sebelumnya  juga sudah  dilakukan rapat penyampaian akhir fraksi tentang Ranperda Pajak Air Tanah 

"Di antaranya rapat internal pansus, rapat kerja pansus dengan Pemko Padang, kunker dan studi banding, rapat internal menyusun laporan, dan rapat fraksi," kata Safrial Kani
Hal senada juga di samapaikan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa  dalam sambutannya,”pada Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2020 Sebelum Perda itu ditetapkan, , juga dilangsungkan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Terhadap Ranperda Perubahan atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah tersebut.
"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita tentu sangat berterima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dalam pembahasan Ranperda tersebut melibatkan stakeholder dan mendengarkan aspirasi dari wajib pajak atau pelaku usaha yang menggunakan air tanah. Karena memang kita tidak ingin ada stigma bahwa dalam penetapan besaran pajak air dilakukan sepihak oleh pemerintah," sebutnya. 
Hendri pun juga mengatakan penetapan perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 ini sudah sewajarnya dilakukan. Dimana dalam dinamika pembahasan Pemko dan DPRD serta stakeholder terkait sudah menyepakati untuk menurunkan persentase pajak air tanah dari 20 persen menjadi 10 persen. Sehingga dengan demikian, perubahan Ranperda menjadi Perda ini akan dapat dilaksanakan tanpa merugikan pelaku usaha atau masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga ketersediaan air tanah di masa yang akan datang. 
"Alhamdulillah, atas persetujuan terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menjadi Perda ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang," ungkapnya.
Selanjutnya wawako juga meminta kepada SKPD terkait untuk segera membuat peraturan pelaksanaan agar Perda yang telah ditetapkan tersebut bisa dilaksanakan secepatnya. (w*)

Post a Comment

Previous Post Next Post