SIDANG PARIPURNA DPRD, WABUP SAMPAIKAN NOTA LIMA RANPERDA


Realitakini.com BATUSANGKAR
 Rapat Paripurna  Dewan perwakilan Rakyat (DPRD ) Tanah Datar  pertama ditahun 2020 dengan agenda Nota penjelasan Bupati terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Ranperda tentang perusahaan Daerah Tuah Sepakat, Ranperda PDAM, Ranperda Tentang Pengelolaan Barang milik Daerah, Ranperda Tentang Penamaan Jalan, hari Senin 13/02/2020  di aula kantor DPRD.

Sidang di pimpin oleh Ketua DPRD H. Roni Mulyadi Dt Bungsu, di hadiri oleh Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma, Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, SE, Sekwan Alizar, 29 Anggota DPRD, Kapolres Tanah Datar, Dandim Tanah Datar, Kajari diwakili Kasi Intel Tatang Hermawan, Ketua PN,diwakili Radius chandra,  Ketua PA,  Sekda Irwandi,   Asisten, OPD, Camat, walinagari, Ka BUMN/BUMD, Serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu wakil Bupati menyampaikan Nota penjelasan tentang lima Ranperda, Rancangan peraturan daerah tentang Pedoman pemberian Nama Jalan dan sarana Umum, jalan dan Sarana umum mempunyai  Ekonomi , Sosial dan Budaya,  untuk memberikan kemudahan informasih identitas kepada masyarakat dalam memberikan  arah dengan penamaan jalan, pembangunan jalan me ngalami peningkatan, dengan di tetapkan Ranperda bisa menjadi pedoman bagi pemerintah untuk pemberian nama jalan dan sarana Umum.

Wabup mengatakan sarana umum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 1990 mengenai pemberian nama jalan, gedung, dan lapangan dalam Kota Batusangkar. Tetapi perda tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan dan kondisi terkini dimana pembangunan jalan dan fasilitas umum mengalami perkembangan cukup signifikan sampai dilakukan penyempurnaan sebagai pedoman sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat dalam memberikan nama jalan dan fasilitas umum lainnya.

Sedangkan, pengajuan Ranperda PDAM dan Perusda Tuah Sepakat tentu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Mengenai penyesuaian peraturan tersebut,  dalam upaya menyelenggarakan pemanfaatan umum, yakni, penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak sesuai kondisi karakteristik, potensi daerah berdasarkan tata kelola yang baik.

Menurut Wabup, Untuk masalah tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah sehingga ranperda ini perlu penyesuaian. (M*)



Post a Comment

Previous Post Next Post