Daring:Aturan PM 118/ 2018 Itu Kami Rasa Sangat Merugikan Pengemudi ASK

Realitakini.com-Sumbar
Puluhan driver angkutan dalam jaringan (daring) atau online di Padang koordinatori  Sepriandi, pengemudi ASK, kamis (27/2/2020) datangi DPRD Sumbar .Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan nomoe 118 tahun 2018. 

Pengemudi ASK diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib  Pertemuan dengan wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut, berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD. Suwirpen Suib menerima beberapa orang perwakilan pengemudi ASK, sementara puluhan pengemudi lainnya menunggu di luar halaman gedung DPRD sambil berorasi  Sepriandi, pengemudi ASK  menyampaikan ,”PM 118 tersebut dirasakan merugikan para pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) terutama mengenai pembatasan wilayah operasi. 

"Aturan di dalam PM 118/ 2018 itu kami rasa sangat merugikan terhadap pengemudi ASK sehingga kami menyatakan menolak diberlakukan," ungkap Sepriandi. 

Dia menyatakan, PM 118 tersebut cacat hukum, kontra produktif dan bertentangan dengan aturan yang ada. Aksi tersebut menurut Sepriandi merupakan aksi yang dilakukan secara nasional oleh pengemudi ASK di seluruh Indonesia. Dia menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit karena sempatnya lapangan kerja, menjadi pengemudi ASK menjadi pilihan alternatif untuk menghidupi keluarga. Dimana  jadi driver ASK saat ini menjadi lapangan kerja alternatif  bagi masyarakat.  Arif, salah seorang pengemudi ASK mengungkapkan, pengemudi ASK dikenai pemotongan oleh aplikator sebesar 20 persen. Kemudian ada lagi tambahan potongan untuk asuransi. 

"Jika pembatasan wilayah juga diberlakukan, akan semakin berat bagi driver karena tidak bisa menerima pesanan penumpang ketika berada di luar zona," ungkapnya.

Dia mencontohkan, ketika driver mendapatkan pesanan penumpang dari Padang ke Bukittinggi. Misalnya mendapat bayaran sebesar Rp300 ribu, yang sudah ditentukan di aplikasi. Dari jumlah tersebut ada potongan sebesar 20 persen atau Rp60 ribu dan asuransi Rp3 ribu, tersisa Rp237 ribu untuk biaya operasional. 

"Namun, driver tidak bisa mengambil lagi penumpang di Bukittinggi karena dibatasi wilayah operasional. Sehingga pulang ke Padang dalam keadaan kosong penumpang," ulasnya. 

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, tentu pengemudi akan rugi dari sisi biaya dan waktu operasional. Sebab, pengemudi harus masuk dulu ke wilayah operasional untuk dapat menerima kembali orderan penumpang.  Pengemudi ASK berharap, aspirasi mereka dapat diperjuangkan oleh anggota DPRD agar PM 118 tersebut tidak diberlakukan. Bahkan, pengemudi menyampaikan wacana agar pemerintah provinsi Sumatera Barat atau pengusaha di Ranah Minang bisa membangun aplikasi sendiri berbasis daerah. 

"Kalau boleh menyampaikan, bagaimana kalau pemprov atau pengusaha di Sumbar ini membangun aplikasi sendiri. Pajaknya bisa menjadi pendapatan daerah, kami berusaha sekaligus ikut memberikan kontribusi terhadap pembangunan," kata Arif diamini rekan - rekan sesama pengemudi ASK.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan pengemudi ASK. Aspirasi tersebut akan dicatat dan dibicarakan secara kelembagaan di DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya. 

"Aspirasi yang disampaikan sudah kami catat dan akan dibahas lebih lanjut, untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam rangka menyikapi persoalan yang disampaikan hari ini," kata Suwirpen. 

Dia menambahkan, karena persoalan itu menyangkut dengan peraturan menteri, DPRD bisa membawa persoalan itu ke pemerintah pusat. DPRD akan menjadikannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah. 

"Peraturan menteri merupakan kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini, DPRD bisa menyampaikannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah sesuai kewenangan," sebutnya. (w)

Post a Comment

Previous Post Next Post