DPRD Sumbar Ambil Keputusan Raperda Retribusi Jasa Usaha Dalam Rapat Paripurna

Realitakini.com-Sumbar
Pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.  dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar , Senin (3/2/2020). 

Rapat tersebut di pimpin lansung  oleh  ketua DPRD  sumbar Supardi. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengingatkan pemerintah provinsi (Pemprov) penambahan objek dan peningkatan tarif retribusi hendaknya diiringi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Perubahan tersebuthenfaknya  menambahan objek dan peningkatan tarif retribusi yang diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).,”ujarnya.

"Penambahan objek dan peningkatan tarif retribusi harus diiringi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Uang yang dibayarkan oleh masyarakat harus sebanding dengan pelayanan yang diperoleh," tegas Supardi. 

Dia menyebutkan, perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha, mengakomodir 11 sub urusan yang telah dilimpahkan dari pemerintah kabupaten/ kota sesuai aturan perundang-undangan. Bertambahnya sub urusan tersebut membuka peluang bagi pemprov untuk menambah objek penerimaan daerah. 

Dia memaparkan, dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah didorong untuk mengembangkan inovasi dalam meningkatkan PAD. Oleh sebab itu, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang mengelola retribusi daerah harus memiliki strategi dan kreativitas agar penerimaan daerah dari retribusi dapat ditingkatkan lagi. 

"Meski demikian, inovasi yang dilakukan untuk memperoleh penerimaan jangan sampai menghilangkan peran dan fungsi pemerintah daerah dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Seiring peningkatan, harus diimbangi dengan kualitas pelayanan," tandasnya. 

Dalam penandatanganan kesepakatan bersama pengambilan keputusan penetapan perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha tersebut, hadir Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit. Supardi mengingatkan, Perda yang telah ditetapkan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi(w./p) 

Post a Comment

Previous Post Next Post