Quartifa Evari Hamdiana SKM: Mewujudkan Disabilitas Yang Terlindungi Dari Tindak Kekerasan

Realitakini,com-Padang Panjang, 
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat  yang di pimpin Drs. Besri Rahmad ,MM  gelar sosialisasi pemenuhan hak perempuan penyandang disabilitas dalam rangka advokasi perlindungan perempuan Provinsi Sumatera Barat di Aula Hotel Aulia, padang Panjang Kamis  (2/1).

Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, dalam sambutannya mengatakan persoalan yang sering ditemui di masyarakat adalah masih kurang optimalnya upaya pengarusutamaan hak perempuan penyandang disabilitas.

Melalui dinas sosial, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kota Padang Panjang, kita berusaha untuk melakukan upaya percepatan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.Pemko telah menetapkan beberapa kebijakan diantaranya, pembangunan sarana dan prasarana publik berorientasi kepada pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemberian bantuan dan paket sembako dalam rangka HUT disabilitas.

"Serta pelatihan bahasa isyarat bagi stakeholder dan berupaya untuk mendapatkan bantuan melalui pemerintahan provinsi berupa kursi roda", tambahnya.

Semoga kedepannya kita akan tetap berupaya untuk dapat melengkapi sarana dan prasarana yang di butuhkan penyandang disabilitas sebagai wujud pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pungkas Sekda.Turut menambahkan, Kasi Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi Quartifa Evari Hamdiana SKM, MM tujuan kegiatan ini adalah mewujudkan disabilitas yang terlindungi dari tindak kekerasan.

"Serta mewujudkan organisasi penyandang disabilitas sebagai wadah pemenuhan hak dan peningkatan SDM, dan mewujudkan kepedulian masyarakat terhadap pemenuhan hak perempuan penyandang disabilitas ", tambahnya.

Turut hadir Kepala Dinas, unsur forkopimda, pengurus cabang pengumpulan penyandang disabilitas Indonesia (PPDI), komisi II DPRD, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan provinsi beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.(hms sumbar/d)

Post a Comment

Previous Post Next Post