Drs, Besri Rahmad,MM:Tugas dan Fungsi PPPA Sumbar

Realitakini.com-Sumbar 
Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dengan Demikain  

Dinas Pemberyaan  Perempuan dan Perlindungan Anak  menerut  Drs, Besri Rahmad,MM Kepala  Dinas Pemberyaan Perempuan dan  Prlindungan Anak menerangkan:Tugas, Fungsi Tugas PPPA  pada Realitakini.com ,(2/3) di runagan kerjanya 

(1)Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi Kewenangan Provinsi di bidang kesekretariatan, kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga, data dan informasi gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak serta tugas pembantuan.

(2) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan fungsi :
a.Penyelenggaraan perumusan kebijakan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindu:rgan khusus anak sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.Penyelenggaraan kebijakan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.Penyelenggaraan administrasi kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e.  Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mempunyai uraian tugas :
a.Menyelenggarakan penetapan norrna, standar dan pedoman penyelenggaraan kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga, data dan informasi gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak yang berisi kebijakan provinsi berpedoman kebijakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nasional;
b. Menyelenggarakan penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan Pemberdayaan   Perempuan dan Perlindungan Anak di lingkungan provinsi berdasarkan kebijakan nasional;
c. Menyelenggarakan penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di lingkungan provinsi sesuai kebijakan nasional;
d. Menyelenggarakan penetapan peraturan dan kebijakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di lingkungan provinsi sesuai kebijakan nasional;
e. Menyeleggarakan penetapan peraturan dan kebijakan organisasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di lingkungan provinsi sesuai kebijakan nasional;
f. Menyelenggarakan penetapan peraturan dan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di lingkungan provinsi sesuai kebijakan nasional;
g. menyelenggarakan penetapan peraturan dan kebrjakan penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di lingkungan provinsi sesuai dengan kebijakan nasional;
h.  Menyelenggarakan penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan organisasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di lingkungan provinsi sesuai kebijakan nasional;
i. Menyelenggarakan Pembinaan teknis semua bidang Pemberdayaarl Perempuan dan Perlindungan Anak di wilayah provinsi;
j. Menyeleaggarakan koordinasi dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tingkat daerah provinsi; dan
k. Menyelenggarakan pelaporan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sesuai dengan standar yang ditetapkan.(w/hms Sumbar)

Post a Comment

Previous Post Next Post