Realitakini.com -Tanah Datar
Sidang Perkara Gugatan Rafimen Cs terhadap tergugat Yuskal Cs memasuki pemeriksaan setempat (SP) terhadap obyek yang diperkarakan. PS di Jorong Koto Alam Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung ,sidang ini dihadiri oleh para pihak.
Hal ini di sampaikan oleh Hakim Ketua Majelis Radius S.H, M.H dalam menjawab pertanyaan RealitaKini.Com, selesai PS itu sidang pemeriksaan jumat, (27/03/2020). "Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk berdasarkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI karena perkara gugatan tentang obyek.
Objek sebidang Tanah tentang harus dilakukan pemeriksaan setempat. ada atau tidak obyek itu dan batas batasnya seperti apa, kata Radius yang akrap dipanggilan Rudi . Menurut Hakim itu, PS di laksanakan untuk kepentingan pemudahkan eksekusi. Sebab sudah masuk pendekatan penyelesaian. Karena itu PS harus dilakukan sebagai ma na mestinya,"tegas Rudi.
Seiring dengan itu pengacara dari Yuskal Cs St. Syahril Amga, SH, MH mengatakan, yang dikatakan Hakim itu tidak salah, melainkan harus dilakukan. Bahkan penting sekali untuk dilakukan secara nyata, tegas pengaca yang hoby belajar adat istiadat Minangkabau.
Obyek perkara tersbut bukan dua Sub. sebagai mana dikatakan Penggugat, melainkan sebagaimana gambar yang ada dalam Sertifikat No.0470 yang ditetbitkan Pemerintah Cq Badan Pertanahan Nasional (BPN), jelas laki-laki yang berpanggilan Datuok itu. Disamping itu juga penting yang disebut batas-batasnya atas objek. Sebab batas itu sangat penting artinya dalam menentukan suatu obyek. Bahkan dapat dikatakan, batas-batas itu sangat berperan, jelas pengacara itu. (*m)
Seiring dengan itu pengacara dari Yuskal Cs St. Syahril Amga, SH, MH mengatakan, yang dikatakan Hakim itu tidak salah, melainkan harus dilakukan. Bahkan penting sekali untuk dilakukan secara nyata, tegas pengaca yang hoby belajar adat istiadat Minangkabau.
Obyek perkara tersbut bukan dua Sub. sebagai mana dikatakan Penggugat, melainkan sebagaimana gambar yang ada dalam Sertifikat No.0470 yang ditetbitkan Pemerintah Cq Badan Pertanahan Nasional (BPN), jelas laki-laki yang berpanggilan Datuok itu. Disamping itu juga penting yang disebut batas-batasnya atas objek. Sebab batas itu sangat penting artinya dalam menentukan suatu obyek. Bahkan dapat dikatakan, batas-batas itu sangat berperan, jelas pengacara itu. (*m)
