Sidang Kasus Percobaan Pemerkosaan, Terdakwa Berusaha Kabur

Relaitakini.com - Aceh Tenggara.
Doni alias Mekong warga Desa Batum Bulan kecamatan Babussalam Kutacane Aceh Tenggara terdakwa kasus percobaan pemerkosaan dan pencurian terhadap Korban SS (19 thn), berusaha kabur saat persidangan.Menurut keterangan Suami Korban FR (34 thn), kejadian ini bermula saat terdakwa berpura-pura sakit dan muntah di tengah persidangan, Kamis (26/3/2020) lalu.

Saat itu juga, terdakwa langsung  dibawa keluar dari ruang sidang oleh petugas pengawal tahanan Kejari, melihat ada cela, terdakwa langsung memanfaatkan waktu untuk melarikan diri keluar dari gedung Pengadilan.ke Arah Desa Pulonas gang Masjid.

Dengan pengejaran petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan di bantu warga Desa Pulonas, terdakwa berhasil di tangkap dan di bawa kembali oleh petugas Kejaksaan, jelas FR, Selasa (31/3/2020).Kepada wartawan, FR meminta pihak Jaksa penuntut dan Hakim agar memberikan hukuman yang berat kepada terdakwa 

"Saya sangat berharap pihak kejaksaan untuk menuntut terdakwa kasus percobaan pemerkosaan terhadap istri saya dengan ancaman yang sebanding," harap FR, (via whatsApp).

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak manusiawi karena terdakwa sekampung dengan istri saya, apalagi saat itu istri saya tengah mengandung anak pertama kami. Peristiwa itu terjadi sekitar Pukul 04: 00 Wib dini hari pada Kamis (19/9) 2019 lalu", lanjut FR.

Maka dari itu, kami sangat berharap kepada pihak Jaksa dan Hakim agar terdakwa diberikan hukuman kepada sesuai Undang-Undang yang berlaku, ujarnya.Sebagai informasi,,Kasus percobaan pemerkosaan dan pelecahan seksual ini telah  dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Aceh Tenggara pada 19 September 2019 dengan laporan polisi nomor : LP / B /274/IX/2019/ Aceh/Res Agara.dengan  terlapor Doni alias Mekong warga Desa Batum Bulan kecamatan Babussalam Kutacane Aceh Tenggara.

Sementara, Kepala Kejaksaan Aceh Tenggara Fitrah SH, menjelaskan, pada kasus ini terdakwa dikenakan pasal 285 Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 290 ayat 1, pasal 351 pasal 363 ayat 1 ke3 dan ke5 atau percobaan pemerkosaan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.(Pardi)

Post a Comment

Previous Post Next Post