--> Penggugat Dan Tergugat Serahkan Bukti - Realita Kini


Realitakini.com Tanah Datar. Penggugat Rafimen CS dalam sidang kamis19/03/2020 mengajuhkan satu bukti dalam bentuk sertifikat tanah No.0470. sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah cq. Badan Pertanahan Nasional tahun 2016 dalam sertifikat itu disebutkan pemilik obyek hanya Jamarin Suami dari Rafimen ayah dari Ali umar cs.

Jamarin meninggal dunia tanggal 24 september 2018. namun pada tanggal 18 januari 2019 tertera nama para penggugat sebagai ahli waris dari Jamarin yang telah meninggal itu. 

Sementara tergugat Adrimelianti dengan Yuskal sebagai kamanakan Jamarin tidak mengetahui pencantuman nama para penggugat dalam Sertifikat itu. menurut para tergugat harta yang diperkarakan tersebut pembelian pamannya jamarin diwaktu sebelum nikah dengan Rafimen. malah harta itu bukan dibeli jamarin sendirian melainkan bersama dengan uang ibunya Kian lima emas murni (12.5 gr). dan di tambah lagi dengan satu ekor kerbau milik Nurman adik Jamarin. 

Oleh karena itu harta tersebut menjadi harta bawaan oleh jamarin ke rumah istrinya. menurut tergugat tersebut yang didampingi oleh Salfikarni mengatakan, Setelah jamarin meninggal 40 hari dilakukan "jeput anggun-anggun" terhadap harta itu kepada para penggugat sesuai ketentuan adat salingkah nagari yang bertolak dari Adat Nan Sabatang Panjang.

Akan tetapi Pihak istri Alm Jamarin minta di undur "jeput anggun-anggun" itu sampai mendoa seratus hari kematian jamarin. Sesudah 100 hari kematian jamarin Ninik mamak para tergugat Zul Afkar Dt. majo Indo melakukan kembali perintah hukum adat yang disebut dengan jeput anggin-anggun. 

Kendatipun demikian hukum adat yang telah dibukukan oleh kerapatan adat nagari Tabek Patah dilanggar oleh pihak kaum para penggugat. Hal itu menurut para penggugat harta itu sudah jatuh menjadi hak milik Istri dan anak-anak Jamarin. Menurut Adrimelianti harta itu bukanlah hasil pencarian pasangan suami istri.

Sehubungan dengan itu para tergugat menambahkan bukti sebagai berikut, 1. Surat kebulatan kaum untuk mengukuhkan Zul Afkar sebagai Datuek Majo Indo tahun 2014. dalam surat kebulatan kaum itu dengan jelas dan terang terbukti tergugat adalah kamanakan dari Jamarin. selain itu tergugat juga menyampaikan bukti surat dalam bentuk foto copy sertifikat no. 0470 tahun 2016 yang hanya mencantumkan nama Jamarin saja dan tidak ada nama para penggugat dalam serifikat itu sebagai ahliwaris dari Jamarin, tegas Adrimelianti di samping Penasehat Hukumnya St. Syahril Amga,S.H,M.H.

Kesemuah bukti diterima langsung oleh ketua majelis hakim Rudi Chandra S.H, MH bersama Meri Yanti S.H, M.H dan Rani S.H, M.H serta panitera pengganti Eliza Fitri SH. begitu lah rekam Realitakini dalam sidang perkara tersebut.(**)
 
Top