Dampak Covid-19, Kartu Pra Kerja Alami Perubahan

Realitakini.com-Padang Panjang.
Kartu Pra Kerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Merespon dampak Covid-19, Kartu Pra Kerja mengalami perubahan sesuau arahan Presiden RI Joko Widodo. Pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, juga akan diberikan kepada para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau omzet.

"Nantinya, penerima kartu pra kerja dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Pada layanan itu terdapat berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta," terang Kepala Dinas PMPTSP Ewasoska, SH, Jum'at (3/4).

Sementara itu, untuk pelatihan akan digelar secara online dan offline. Setelah selesai pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.(Abe)

Post a Comment

Previous Post Next Post