Realitakini.com-Padang
Dalam melaksanakan tugas kedepannya kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindunaga anak sumatera Barat Drs.Besri Rahmat MM membuat Rencana strategis (Renstra) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan dokumen perencanaan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk periode 5 (lima) tahun yang berisi tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Dinas Pemberdayaan Perempuan ujarnya pada realitakini.com yang tanggal (3/4/2020) yang di kirim dalam Lewat Whats appnya.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat sbb :
(1)Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi Kewenangan Provinsi di bidang kesekretariatan, kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga, data dan informasi gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak serta tugas pembantuan.
(2)Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan fungsi :
a.Penyelenggaraan perumusan kebijakan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindu:rgan khusus anak sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.Penyelenggaraan kebijakan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.Penyelenggaraan administrasi kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e.Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3)Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mempunyai uraian tugas :
a.Menyelenggarakan penetapan norrna, standar dan pedoman penyelenggaraan kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga, data dan informasi gender dan anak, pemenuhan hak anak,perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak yang berisi kebijakan provinsi berpedoman kebijakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nasional;
b. Menyelenggarakan penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan Pemberdayaa Pemberdayaa Perempuan dan Perlindungan Anak di lingkungan provinsi berdasarkan kebijakan nasional;
c.Menyelenggarakan penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di lingkungan provinsi sesuai kebijakan nasional;
d.Menyelenggarakan penetapan peraturan dan kebijakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di lingkungan provinsi sesuai kebijakan nasional;
e.Menyeleggarakan penetapan peraturan dan kebijakan organisasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di lingkungan provinsi sesuai kebijakan nasional;
f.Menyelenggarakan penetapan peraturan dan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di lingkungan provinsi sesuai kebijakan nasional;
G.menyelenggarakan penetapan peraturan dan kebrjakan penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di lingkungan provinsi sesuai dengan kebijakan nasional;
h.Menyelenggarakan penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan organisasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di lingkungan provinsi sesuai kebijakan nasional;
i. Menyelenggarakan Pembinaan teknis semua bidang Pemberdayaarl Perempuan dan Perlindungan Anak di wilayah provinsi;
j.Menyeleaggarakan koordinasi dibidang Pemberdayaan Menyelenggarakan pelaporan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(4)Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibantu :
a. Sekretariat;
b. Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga;
c. Bidang Data, Informasi Gender dan Anak;
d. Bidang Pemenuhan Hak Anak;
e. Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Khusus Anak;
f. UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdaya,an Perempuan dan Anak;
g. Kelompok Jabatan Fungsional. (w/hms sumbar)
