Realitakini com - Kabupaten Blitar.
Dalam penanganan covid-19, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (15/4/2020).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Qonitah, S.Ag mengatakan, bahwa Raker ini digelar karena sifatnya darurat dan terdapat regulasi-regulasi baru terkait penanganan covid-19. Untuk itu diperlukan langkah-langkah taktis dan strategis dari Dinas PMD untuk penanganan virus covid-19 yang ada didesa-desa.
“Salah satunya dibahas pada Raker ini adalah pengalihan Dana Desa (DD) untuk biaya penanggulangan covid-19,” katanya.
Menurut Qonitah, S.Ag, dalam rapat juga membahas bagaimana agar pemerintah desa didalam mengalihkan anggaran ke penanganan covid-19 ini aman karena regulasinya jelas.
Masih menurut Qonitah, bahwa Dinas PMD juga menerangkan bahwa, dimasing-masing desa dibentuk Satgas yang dibuat SK oleh Kepala Desa, yaitu ketua satgas, kepala desa, ketua BPD, RT, RW, kader, pendamping desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dijelaskannya, ada peraturan menteri yang baru bahwa dana desa ini bisa untuk Bantuan Langsung ( Tunai)
“Ini yang nanti perlu diantisipasi, karena ada 14 kriteria yang berhak mendapat BLT diluar yang sudah menerimab PKH dan BPNT.” pungkasnya. (edy / adv)
Tags:
Jatim
