Realitakini.com- Padang
Menyingkapi kondisi terkini terkait penyebaran civid -19 serta meniklajuti intruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor :800/1881/V BKD nota Dinas kepala DPPPA provinsi sumatera Barat tanggal 24 maret 2020 terkait deng penyesuaian sisitin kerja ASN dalam rangka pencehan pemyebaran covid-19 di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat., Dinas perlindungan perempuan mengeluarkan Protap layana terkait oenyebara covid-19 pada UPTD perlindungan permpuan dan anak provinsi Sumatera Barat.
Menurut Drs.Beri Rahmad ,MM ,kepala Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Sumatera Barat perlu di lakukan langkah preventifuntuk mencegah covid-19.Terutama pada kegiatan operasional pelayanan di lingkungan Provinsi Perintahan Sumatera Barat. Kata Drs Bersi Ramad ,MM yang di dampingi oleh Mulyadi ,SE,MM kepala UPTD PPA Sumatera Barat. Jum’at ( 2/4) lewat Whats Appnya .
Sedangakan kepaa UPTD PPA Sumatera Barat mulyadi mengatakan,” akan tetap memberikan layanan yang maksiamal dan personilnya wajib mengunakan masker dan mejaga jarak lebih kurang satu meter dan wajib menjaga kebersihan diri dan berintegrasi dengan tamu/ pelpor UPTD PPA Sumatera Barat , ujar mulyadi.
Menyelengarakan fungsi layanan penerian pengaduan masyarakat,penjangkauan korban pengeloloan kasus penampungan sementara mediasi dan pendampingan korban tindak kekerasan bagi perempuan dan anak provisi sumatera Barat baik kasus yang lintas Kabupaten maupun Provinasi.(W/hms Sumbar)
