Realitakini.com-Payakumbuh
Berbagai upaya terus dilakukan oleh Polres Payakumbuh guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Payakumbuh serta mengedukasi Warga binaan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal itu terlihat saat Kajari Payakumbuh, Kalaksa BPBD, dan Kapolres 50 Kota bersama tim satgas juga melakukan penyemprotan disinfektan di kamar-kamar warga binaan di Lapas Klas II B Payakumbuh,Rabu(01/04).
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan saat mengunjungi lapas tersebut kepada wartawan diri nya katakan bahwa kordinasi Criminal Justice System (CJS) guna membangun sinergitas dan mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan dan Kemudian juga terkait prosedur pengiriman tahanan ke lapas dan Sidang Online dalam menghadapi wabah Virus Corona,"kata kapolres yang di kenal dengan akrap dengan semua lapisan masyarakat itu.
Ditambahkan,ini juga adalah salah satu langkah dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Payakumbuh. Kemudian kunjungan ke lapas ini juga untuk memberikan edukasi terkait pencegahan penyebaran wabah corona,"ujar Kapolres Payakumbuh didampingi Sekda Payakumbuh dan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh.
Terpisah, Kepala Lapas Klas II B Payakumbuh Muhammad Kameily dalam kesempatan tersebut juga Memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan dan Mitra kerja tentang Permenkumham No.10 Tahun 2020. Permenkumham ini sendiri berisikan tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19,"tukas nya.
Tampak juga Dinas Kesehatan Payakumbuh juga memberikan alat pengukur suhu tubuh kepada pihak Lapas Payakumbuh. Kemudian Polres dan Sekda Payakumbuh juga memberikan lapangan tenis meja untuk dimanfaatkan warga binaan agar dapat berolahraga dan menjaga kesehatan tubuh.(rel.YY)
