Realitakini.com –Padang
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, berdampak sangat luas, baik secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia terutama bagi kelompok rentan. Dampak pandemi ini, juga memberikan pengaruh ketidakadilan yang dirasakan perempuan dan kelompok rentan terdampak Covid-19 lainnya, seperti anak, penyandang disabilitas, serta lanjut usia (lansia).
Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Dinas PPPA Sumatera Barat melakukan upaya perlindungan dalam penanggulangan bencana dengan memprioritaskan kelompok rentan, melalui upaya penyelamatan, evakuasi, pengamanan, dan pelayanan kesehatan serta psiko-sosial.
PPPA sumbar juga menjalankan strategi dan pendekatan secara komprehensif dan terintegrasi dalam menghadapi fase darurat pandemi Covid-19, dengan melakukan koordinasi bersama K/L dan Dinas PPPA seluruh kabupatean kota di sumbar melalui gerakan #BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita). Gerakan ini memiliki fokus utama intervensi terhadap kelompok rentan terdampak dari bahaya paparan COVID-19, seperti anak, perempuan, lansia dan penyandang disabilitas yang diberikan perlindungan secara adil, non diskriminatif dan bebas dari stigma. Ujar kepala dinas pemberdayan perempuan dan perlindungan Anak Sumbar Drs. Besri Rahmad ,MM rabu(19/4/2020) yang ditayangkan lewat video di WhatsAppnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak provinsi Sumatera Barat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang menghimbau kepadas seluruh warga masyarakat Kota Padang untuk mensukseskan gerakan bersama jaga keluarga kita berjarak ,lindugi perempuan dan anak dari Covid-19
Lebih lanjut Besri mengatakan,” Hingga 21 April 2020, tercatat 28 provinsi dan 378 kabupaten/kota telah melaksanakan 10 aksi gerakan #BERJARAK, yaitu #1 Pastian tetap di rumah; #2 hak perempuan dan anak terpenuhi; #3 alat perlindungan diri tersedia; #4 jaga diri, keluarga dan lingkungan; #5 membuat tanda peringatan; #6 menjaga jarak fisik; #7 mengawasi keluar masuk orang dan barang; #8 menyebarkan informasi yang benar; #9 aktivasi media komunikasi online; dan #10 aktivasi rumah rujukan,” ungkap Besri( w/hms sumbar)
