--> Meski Corona,Sidang Di Kejaksaan Suliki Tetap Berlanjut,Terkadang Sinyel Internet Ada Gangguan - Realita Kini

Realitakini.com-LimaPuluhkota
Ditengah marak  nya virus corona yang menyerang negara Indonesia dan hampir ber efek ke daerah,tapi tak menyurutkan niat dari Korp Aditiyaksa menjalan kan tugas sebagai abdi negara yang tak kenal lelah dalam melaksanakan tugas.

hal itu terpantau saat wartawan lakukan peliputan di jalan Tan Malaka Suliki Baruah Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota,selasa(14/04).

Merujuk pada  perintah Jaksa Agung Burhanuddin para jaksa penuntut umum (JPU se-Indonesia melaksanakan persidangan secara online meski wabah Covid-19 cukup mengganggu sejumlah aspek kehidupan namun tak mengurung kan niat Kejaksaan Negri Cabang Suliki gelar persidangan.

Padahal banyak agenda persidangan di pengadilan negeri (PN) Kabupaten Lima Puluh Kota,yang telah tersusun. Tak sedikit perkara harus segera diputuskan, sehingga mengharuskan semua agenda persidangan mesti tetap berjalan.

Demi menerapkan social distancing dan mencegah kerumunan massa,  kejaksaan negeri  Cabang (KACAB) Suliki serta rutan dan Hakim PN Tanjung Pati memulai sidang kasus perkara pidana secara daring atau melalui video conference.

Dalam pelaksanaan sidang ini, ruang pertemuan gedung Kejaksaan negri cabang Suliki, digunakan sebagai ruang sidang bagi majelis hakim. Pihak Hakim berada di ruang sidang tanjung patu Sedangkan terdakwa berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan),"kata Kepala cabang kejaksaan suliki Tony Indra Sh, Melalui Richard Kristian Sh,Jaksa Fungsional kepada wartawan.

Ditambahkan Richard,Dengan adanya sidang lewat vicon ini, maka terdakwa tak perlu lagi datang ke PN untuk menghadiri persidangan. Terdakwa tetap berada di dalam rutan selama sidang perkara berlangsung,meskipun Sinyel internet hilang-hilang timbul,"ujar JPU yang gampang senyum itu.

Karena kondisi sedang darurat, apalagi kabupaten Lima Puluh Kota sudah menetapkan status tanggap darurat corona, maka untuk mencegah penyebaran virus ini, maka pengadilan negeri bersama kejaksaan negeri memandang perlu persidangan perkara pidana dilaksanakan lewat video conference.

Richard  juga menerangkan, dalam situasi Corona ini dalam satu hari hanya Lima perkara yang akan disidang namun sidang pidana melalui vicon di Kejaksaan Cabang Suliki, pada umumnya berjalan baik. Meski demikian, ada beberapa hal teknis yang perlu dievaluasi dan dirapatkan kembali ,"terang nya.

Terkait pelaksanaan vicon ini,terkadang terganggu  soal tidak stabilnya sinyal yang menjadi hambatan. Sering terjadi delay suara dan gangguan sambungan gambar video sehingga harus loading yang memakan waktu cukup lama,"tutup nya.(YY)








 
Top